’’Gunung Bako memiliki luas 17,84 hektare area. Saya sudah mulai lihat lokasi, Senin (8/5/2023) lalu,’’ kata Sekda Jepara, Edy Sujatmiko, Rabu (10/5/2023).
Meski direncanakan untuk dikelola, namun pihaknya belum memutuskan kemanfaatannya. Namun, dia melihat ada berbagai potensi di sana. Baik untuk wisata dan lainnya.
’’Bisa untuk pertambangan jika ada potensinya. Makanya kita petakan terlebih dahulu potensinya,’’ ujar Edy.
Selain Gunung Bako, Pemkab Jepara masih memiliki tanah menganggur di enam lokasi. Yaitu tanah kosong dan relokasi warga terkena abrasi seluas hampir 1,5 hektare area di Desa Semat, Kecamatan Tahunan.
Lalu Gumuk Ombo seluas 1.470 meter persegi di Desa Karangnongko, Kecamatan Nalumsari. Di desa itu, juga ada Gumuk Gede seluas 990 meter persegi dan Gumuk Gong seluas 115 meter persegi.
Selain itu, ada juga tanah kosong di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo seluas 351 meter persegi. Lalu ada juga tanah seluas 338 meter persegi bekas rumah pemotongan hewan di Kecamatan Bangsri.’’Barang milik daerah itu jika tidak dimanfaatkan, maka bisa disebut menganggur. Dan kita coba lihat potensi-potensinya,’’ jelas Edy.Edy menegaskan, ketujuh tanah idle itu telah bersertifikat hak pakai. Pihaknya berencana menggunakan lahan-lahan tersebut supaya bermanfaat bagi daerah. Editor: Zulkifli Fahmi
Murianews, Jepara – Tujuh lahan ’nganggur’ di Kabupaten Jepara bakal dimanfaatkan. Salah satunya yakni Gunung Bako di Desa Clering, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara yang bakal dimanfaatkan untuk penambangan.
’’Gunung Bako memiliki luas 17,84 hektare area. Saya sudah mulai lihat lokasi, Senin (8/5/2023) lalu,’’ kata Sekda Jepara, Edy Sujatmiko, Rabu (10/5/2023).
Meski direncanakan untuk dikelola, namun pihaknya belum memutuskan kemanfaatannya. Namun, dia melihat ada berbagai potensi di sana. Baik untuk wisata dan lainnya.
Baca: Bea Cukai Kudus Gerebek Dua Gudang Penimbun Rokok Ilegal di Jepara
’’Bisa untuk pertambangan jika ada potensinya. Makanya kita petakan terlebih dahulu potensinya,’’ ujar Edy.
Selain Gunung Bako, Pemkab Jepara masih memiliki tanah menganggur di enam lokasi. Yaitu tanah kosong dan relokasi warga terkena abrasi seluas hampir 1,5 hektare area di Desa Semat, Kecamatan Tahunan.
Lalu Gumuk Ombo seluas 1.470 meter persegi di Desa Karangnongko, Kecamatan Nalumsari. Di desa itu, juga ada Gumuk Gede seluas 990 meter persegi dan Gumuk Gong seluas 115 meter persegi.
Baca: Miris! Bocah 13 Tahun di Jepara Jadi Korban Kekerasan Seksual
Selain itu, ada juga tanah kosong di Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo seluas 351 meter persegi. Lalu ada juga tanah seluas 338 meter persegi bekas rumah pemotongan hewan di Kecamatan Bangsri.
’’Barang milik daerah itu jika tidak dimanfaatkan, maka bisa disebut menganggur. Dan kita coba lihat potensi-potensinya,’’ jelas Edy.
Edy menegaskan, ketujuh tanah idle itu telah bersertifikat hak pakai. Pihaknya berencana menggunakan lahan-lahan tersebut supaya bermanfaat bagi daerah.
Editor: Zulkifli Fahmi