Jumat, 21 November 2025


Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri mengatakan, parpol yang paling akhir mendaftarkan bakal caleg yaitu Partai Garuda yang mendaftar pada pukul 23.10 WIB (14/5/2023).

Selain Partai Garuda, di hari yang sama parpol lain yang mendaftar yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Perindo, Partai Hanura, Partai Gelora, dan Partai Buruh.

”Dengan demikian, total ada 18 parpol yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kabupaten Jepara,” kata Subchan, Senin (15/5/2023).

Sebelumnya, parpol-parpol lain telah mendaftarkan bacalegnya lebih dulu. Yaitu PKS, Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Demokrat, PDI-P, PSI, PPP, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, dan PBB.

Parpol-parpol itu tak seluruhnya mendaftarkan bakal caleg sesuai kuota. Sebagian parpol mendaftarkan 50 bacaleg. Sebagiannya lagi kurang dari itu.

”Sebanyak 18 parpol yang telah mengajukan bakal calon anggota DPRD dinyatakan lengkap dan diterima,” jelas Subchan.

Baca: Golkar Jepara Hanya Daftarkan 35 Bacaleg

Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun mengatakan, nama-nama bakal caleg itu belum bisa disampaikan kepada masyarakat. Karena sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10/2023 pengumuman daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD baru akan diumumkan pada 19-23 Agustus 2023.”Lalu pada 19-28 Agustus itu, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terkait DCS ke KPU,” ujarnya.Kemudian, setelah berakhirnya masa pendaftaran ini, KPU Kabupaten Jepara akan melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pada 15 Mei-23 Juni 2023.Baca: Ojol di Jepara Jadi Korban Hipnotis, Motor dan Uang Dibawa KaburDokumen persyaratan setiap bakal calon, akan menjadi bagian yang diverifikasi secara administratif oleh KPU melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang tiap parpol punya akses.”Adapun jadwal perbaikan dokumen dilaksanakan pada 26 Juni-9 Juli, yang kemudian perbaikan itu diverifikasi oleh KPU pada 10 Juli-6 Agustus 2023. Masyarakat bisa mencermati tahapan-tahapan ini karena informasinya disediakan KPU,” jelas Muhammadun. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Terpopuler