Kamis, 20 November 2025


Dengan total rincian tersebut, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara Muhammadun, menyimpulkan tingkat keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2024 di Jepara sebesar 39,39 persen.

“Sesuai ketentuan, tiap parpol sudah memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap daerah pemilihan atau dapil dalam daftar pengajuan bakal calon,” kata Muhammadun, Senin (15/5/2023).

Ia menjelaskan, terkait tahapan terdekat dan sedang berjalan setelah pengajuan bakal calon adalah verifikasi administrasi terhadap seluruh bakal calon yang diajukan parpol tersebut, yakni pada pada 15-23 Juni 2023.

Muhammadun memaparkan, verifikasi administrasi dilakukan KPU untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan administrasi semua bakal calon. Juga meneliti kemungkinan adanya pencalonan ganda.

BACA JUGA: Naik Kuda, PDIP Jepara Daftarkan 50 Bacaleg ke KPU“Proses verifikasi administrasi ini dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan atau Silon. Sebab syarat-syarat administrative bakal calon sesuai Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 saat pengajuan bakal calon adalah diunggah melalui Silon. Dokumen persyaratan itu yang akan diteliti selama masa verifikasi administrasi,” jelas Muhammadun.Setelah proses verifikasi adminsitrasi selesai pada 23 Juni 2023, dan jika masih ada dokumen yang belum benar, KPU memberikan tambahan waktu. Parpol masih bisa mengajukan perbaikan dokumen bakal calon pada 26 Juni-9 Juli 2023.“KPU akan menyusun daftar calon sementara atau DCS, lalu diumumkan ke publik pada 19-23 Agustus 2023. Masyarakat luas bisa memberikan masukan dan tanggapan pada 19-28 Agustus 2023,” pungkas Muhammadun.Editor: Budi Santoso

Baca Juga

Komentar

Terpopuler