Rabu, 19 November 2025


Menurut Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun, verifikasi administrasi terhadap seluruh bacaleg yang diajukan parpol akan dilakukan 15-23 Juni 2023.

Verifikasi administrasi dilakukan KPU untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan administrasi semua bakal calon, serta meneliti kegandaan pencalonan. Proses verifikasi administrasi ini dilakukan melalui Sistem Informasi Pencalonan atau Silon.

Adapun jenis dokumen persyaratan yang diteliti dalam verifikasi administrasi itu di antaranya KTP elektronik, surat pernyataan yang menerangkan beberapa item, surat pengunduran diri jika status bakal calon itu adalah penyelenggara pemilu, surat pengunduran diri sebagai anggota parpol peserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir dalam statusnya sebagai anggota DPR atau DPRD dan dicalonkan oleh parpol peserta pemilu yang berbeda dengan parpol yang diwakili pada pemilu terakhir.

BACA JUGA: Jumlah Bakal Caleg di Jepara Bertambah
Setelah proses verifikasi adminsitrasi selesai pada 23 Juni 2023, dan jika ada dokumen yang belum benar, parpol masih punya masa untuk mengajukan perbaikan dokumen bakal calon pada 26 Juni-9 Juli 2023.“KPU akan menyusun daftar calon sementara atau DCS, lalu diumumkan ke publik pada 19-23 Agustus 2023. Masyarakat luas bisa memberikan masukan dan tanggapan pada 19-28 Agustus 2023,” jelas Muhammadun.Diketahui, ada sebelas partai politik yang akan bertarung di Pileg 2024 mendatang. Yakni Partai Buruh, Partai Gelora, PPP, Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garuda, PKB, Partai Demokrat, PSI, dan Partai Hanura.Editor: Budi Santoso

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler