Tanah SDN 10 Karanggondang Jepara Digugat

Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 31 Mei 2023 15:34:10


Kasnawi (62), warga RT 5 RW 9 Dukuh Balong Arto, Desa Karanggondang mengaku sebagai salah satu ahli waris atas tanah tersebut. Hari ini, Rabu (31/5/2023) dia mengadu kepada Ketua DPRD Jepara, Disdikpora Jepara dan Pj Bupati Jepara.
Kasnawi menceritakan, tahan tersebut merupakan milik orang tuanya, almarhumah Surip. Pada tahun 1980, di atas tanah seluas 2.864 meter persegi itu didirikan SD Inpers yang di kemudian hari berganti nama menjadi SDN 10 Karanggondang.
Saat itu, pemerintah berjanji menukar guling tanah tersebut dengan sawah. Namun, sampai sekarang Kasnawi mengaku tukar guling itu tak pernah terjadi.
“Sampai sekarang kami (ahli waris, red) tidak pernah mendapat tukar guling yang dijanjikan,” kata Kasnawi saat ditemui Murianews.
Di sisi lain, selama 43 tahun berjalan, Kasnawi masih rutin membayar tumpi atau pajak tanah. Pada tahun ini misalnya, Kasnawi sudah mendapatkan lembaran tumpi dengan nominal tagihan Rp137.472.000.
BACA JUGA: Sengketa Tanah, Balai Desa dan SD N Dukuhseti 2 Pati Disegel
Karena merasa dirugikan, Kaswani bersama ahli waris lainnya menuntut pemerintah daerah Jepara ganti rugi. Ahli waris menuntut pemerintah daerah membayar tanah sesuai harga yang berlaku saat ini.
“Bayangkan saja, selama 43 tahun kami tetap membayar pajak. Tapi tidak pernah menikmati hasil dari tanah itu. Untuk itu kami meminta ganti rugi kepada pemerintah,” tandas Kasnawi.
Editor: Budi Santoso