Selasa, 26 September 2023

Edarkan Sabu, Remaja Bandar Lampung Ditangkap di Jepara

Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 2 Juni 2023 13:56:35
Pengedar sabu-sabu asal Bandar Lampung ditangkap di Jepara. (Murianews/Polres Jepara)
Murianews, Jepara – Seroang remaja berinisial AI (19), warga Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung ditangkap Satresnarkoba Polres Jepara. Remaja itu kedapapat mengedarkan sabu-sabu di Kota Ukir.

Kasatresnarkoba Polres Jepara, AKP Noor Biyanto mengungkapkan, AI ditangkap pada Rabu (31/5/2023). Pelaku diringkus di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

"Pelaku merupakan warga Bandar Lampung," terang AKP Biyanto, Jumat (2/6/2023).

Pihaknya melakukan penggeledahan badan serta tempat kejadian perkara (TKP). Aparat menemukan barang bukti plastik klip bening yang disimpan di antara handphone dan jelycase atau pelindung ponsel.

BACA JUGA: Bos Jaringan Narkoba Internasional Pengendali 411 Kg Sabu Ditangkap

"Di plastik itu kami dapati narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,65 gram," ungkap Biyanto.

Selain sabu-sabu, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Yakni satu unit iPhone warna hitam beserta SIM card dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berkelir merah.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

"Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan ke Polres Jepara guna diproses lebih lanjut," tandas Biyanto.

Editor: Budi Santoso

Komentar