Kamis, 20 November 2025


Hasil verifikasi itu salah satunya yaitu ditemukan adanya bakal caleg yang ganda. Ada yang tercatat ganda di dua partai. Ada pula yang terdaftar ganda menjadi bakal caleg DPRD kabupaten dan DPR RI.

Komisioner KPU Kabupaten Jepara Muhammadun menyampaikan, hasil verifikasi itu sudah diberikan kepada parpol pada Sabtu (24/6/2023). KPU juga menyampaikan hasil verifikasi administrasi tersebut melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

”Bentuk salinannya dalam bentuk fisik sudah kami sampaikan kepada parpol,” kata Muhammadun, Senin (26/6/2023).

Baca: DPT Pemilu 2024 di Jepara Ditetapkan, Usia Ini Mendominasi

Muhammadun mengungkapkan, ada dokumen-dokumen bakal calon anggota DPRD yang diajukan parpol dengan status belum memenuhi syarat.

Terhadap dokumen persyaratan bakal calon yang belum memenuhi syarat, parpol memiliki waktu untuk memperbaikinya pada 26 Juni-9 Juli 2023. Termasuk jika ingin mengganti bakal caleg yang akan diusung.

Pihaknya menjelaskan, sebelum penyampaian hasil verifikasi administrasi, pada 17 Juni 2023 KPU juga sudah mengundang parpol peserta Pemilu 2024 di Jepara terkait hal-hal yang harus dipenuhi parpol di masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.”Di antara yang kami sampaikan adalah masa perbaikan maksimal sampai 9 Juli 2023. Jika parpol mengganti bakal calon di masa pengajuan perbaikan, maka dokumen bakal calon pengganti yang diunggah di Silon sudah harus benar dan lengkap,” kata Muhammadun.Baca:Terekam CCTV, Seperti Ini Cara Maling di Kalinyamatan Jepara Bobol Konter HPSelain itu, lanjutnya, sebelum mengunggah dokumen persyaratan dokumen bakal calon saat mengajukan perbaikan harus diperhatikan kebenaran semua dokumen persyaratannya.”Hal-hal rinci terkait keabsahan tiap dokumen sudah KPU sampaikan kepada perwakilan setiap partai politik,” kata Muhammadun. Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler