Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jepara mengingatkan seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk tak curi kesempatan kampanye. Mengingat, saat ini masih dalam tahapan sosialisasi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jepara, Sujiantoko telah mengirimkan surat imbauan terkait itu pada seluruh parpol. Surat ini diberikan agar kader-kader partai di Jepara bisa memedomani imbuaun tersebut, sehingga nantinya dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik bisa sesuai aturan.

Sujiantoko menyebutkan, berdasarkan Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024, parpol dilarang kampanye sebelum masanya. Jika mencuri kampanye, otomatis parpol telah melakukan pelanggaran.

Pihaknya menjelaskan, parpol bisa melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal pada sebelum masa kampanye. Kegiatan sosialisasi itu bisa berupa pemasangan bendera parpol beserta nomor urut partai di Pemilu 2024.

Sementara untuk pendidikan politik, parpol bisa menggelar pertemuan secara terbatas. ’’Sosialisasi boleh. Kampanye tidak boleh. Dilarang,’’ kata Sujiantoko, Sabtu (5/8/2023).

Namun, kata dia, dalam pelaksanaannya parpol harus memberitahukan kegiatan pertemuan itu kepada Bawaslu dan KPU. ’’Pertemuan terbatas bisa memberitahukan secara tertulis kepada kami dan KPU. Paling lambat 1 hari sebelum kegiatan,’’ jelas Sujiantoko.

Sujiantoko menambahkan, dalam pelaksanaan dua kegiatan itu parpol dilarang memuat unsur ajakan memilih karena masa kampanye belum dimulai.

Dijelaskan, sosialisasi dan pendidikan politik tidak mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode kampanye.

Metode itu seperti penyebaran bahan Kampanye, alat peraga kampanye di tempat umum atau kampnye di media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut parpol Peserta Pemilu di luar masa kampanye Pemilu.

Imbauan juga termasuk kepada pengurus dan anggota parpol peserta pemilu agar tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye.

Terkait simbol-simbol, Sujiantoko menyampaikan pemasangan bendera parpol peserta Pemilu, spanduk, baliho, atau umbul-umbul atau sejenisnya agar tidak dipasang di tempat-tempat yang dilarang.

Tempat yang dilarang yakni, seperti tempat ibadah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Fasilitas itu juga termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.

’’Patuhi UU Pemilu dan ketentuan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagai aturan pokok dalam sosialisasi dan pendidikan politik,’’ pungkasnya.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler