Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bersama DPRD akhirnya menyepakati nota kesepakatan KUA PPAS (Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) tahun anggaran 2023. Di dalamnya, tercantum pendapatan daerah dalam APBD Jepara disepakati turun Rp 38,5 miliar.

Penetapan ini dilaksanakan dalam Sidang Paripurna DPRD pengambilan keputusan perubahan KUA PPAS Tahun anggaran 2023, berlangsung Senin (14/8/2023) siang di Ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Jepara.

Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Haizul Ma’arif selaku Ketua Badan Anggaran menyebut, pendapatan daerah yang direncanakan sebesar Rp 2,39 triliun menjadi Rp2,35 triliun. Atau terjadi penurunan sebesar Rp 38,5 miliar. Penurunan proyeksi belanja daerah, berakibat pada penurunan pos belanja. Diproyeksikan turun sebesar Rp25,2 miliar.

“Belanja daerah yang semula Rp2,5 triliun turun menjadi Rp2,4 triliun,” papar Haiz.

Sedangkan defisit yang direncanakan sebesar Rp127 miliar menjadi Rp140 miliar, atau mengalami kenaikan sekitar Rp13 miliar. Kebijakan pembiyaan daeerah dari sisi Penerimaan Pembiayaan pada Perubahan Tahun Anggaran 2023 sebesarRp161,81 miliar. Berasal dari SILPA Rp141 miliar dan pencaiaran dana cadangan sebesar Rp20 miliar.

“Sedangkan pengeluaran pembiayaan diproyeksikan Rp21,5 miliar. Atau turun sebesar Rp7 miliar dari penetapan sebesar Rp28,5 miliar,” kata dia.

Sementara itu, Pj. Bupati Edy Supriyanta berterima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Jepara yang telah bekerja keras mempercepat dan merampungkan pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara tahun Anggaran 2023, sehingga Rancangan ini dapat disetujui bersama sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Dengan ditetapkannya Persetujuan bersama ini, Perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati segera dapat dijadikan pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah dalam menyusun Perubahan RKA-SKPD,” ujar dia.

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler