Gelapkan Tiga Mobil, Warga Jepara Diringkus Polisi
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 14 Agustus 2023 17:01:00
Murianews, Jepara – Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, meringkus warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Jepara. Pasalnya, pria berinisial S (47) itu telah menggelapkan tiga mobil milik orang lain.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada 22 Juni 2022 silam pelaku menyewa mobil Honda Brio dengan sistem pembayaran bulanan kepada DJ (34), warga Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit. Namun sejak Januari 2023 sampai saat ini tak kunjung dibayar.
Kemudian, pelaku kembali menyewa mobil Daihatsu Grandmax pada Agustus 2022 tetapi sejak Januari tak kunjung dibayar sampai sekarang. Lalu, pelaku juga telah kembali menyewa mobil Daihatsu Grandmax pada Oktober yang sejak Januari 2023 sampai saat ini juga belum dibayar.
Setelah korban menelusuri, ternyata semua unit mobil yang disewakan tersebut sudah tidak di tangan pelaku. Melainkan justru sudah dipindahtangankan kepada orang lain. Kemudian melaporkan korban kepada Polisi hingga dilakukan penangkapan.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari membenarkan adanya ungkap kasus penggelapan mobil tersebut. Dua orang, salah satunya korban, telah dimintai keterangan sebagai saksi. Pihaknya pun telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
”(Benar ada ungkap kasus penggelapan mobil, red) nanti kita rilis,” terang AKP Tohari saat dikonfirmasi Murianews.com, Senin (14//8/2023).
Sementara ini, polisi telah menyita tiga barang bukti. Yaitu dua unit Daihatsu Grandmax berwarna putih dan abu-abu, serta satu unit Honda Brio berkelir kuning.
Editor: Supriyadi



