Pelapornya yakni Safira, warga Kecamatan Purwodadi, Grobogan. Safira menjelaskan, mobil CRV dengan nopol H 8089 FF miliknya itu sebelumnya dipinjam oleh sang Kades pada 27 Desember 2022.
Saat itu, kata Safira, sang kades mengaku hanya ingin meminjam sehari. Namun hingga berbulan-bulan kemudian, mobilnya tak kunjung dikembalikan.
”Katanya dipinjam sehari. Tapi enggak kembali, malah ternyata digadaikan," katanya, Selasa (13/6/2023).
Pada Maret 2023, Safira pun melaporkan kasus tersebut kepada Polres Grobogan.
Pihaknya sebenarnya sempat bersedia dimediasi pihak Polres Grobogan pada 25 Mei 2023 lalu.
”Tanggal 25 Mei 2023 dipertemukan. Ia berjanji akan mengembalikan mobil saya tanggal 28 Mei, tapi sampai sekarang tidak ada realisasinya," imbuhnya.Dalam surat perjanjian itu, kata Safira, apabila mobil tak dikembalikan hingga tanggal 28 Mei 2023, sang kades menyatakan siap diproses menurut hukum yang berlaku.
mengaku belum memiliki uang untuk menebus mobil tersebut. Namun, dia tak menjawab alasan mengapa sampai menggadaikan mobil bukan miliknya itu. ”Enggak ada uang buat nebus," katanya. Editor: Ali Muntoha
Murianews, Grobogan – Seorang kepala desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah dilaporkan ke Mapolres Grobogan karena diduga menggelapkan mobil. Kades tersebut berinisial M, salah satu kades di Kecamatan Juwana.
Pelapornya yakni Safira, warga Kecamatan Purwodadi, Grobogan. Safira menjelaskan, mobil CRV dengan nopol H 8089 FF miliknya itu sebelumnya dipinjam oleh sang Kades pada 27 Desember 2022.
Saat itu, kata Safira, sang kades mengaku hanya ingin meminjam sehari. Namun hingga berbulan-bulan kemudian, mobilnya tak kunjung dikembalikan.
”Katanya dipinjam sehari. Tapi enggak kembali, malah ternyata digadaikan," katanya, Selasa (13/6/2023).
Pada Maret 2023, Safira pun melaporkan kasus tersebut kepada Polres Grobogan.
Baca: Berlaga Kaya Bos, Warga Gombong Gadaikan Mobil Tetangga untuk Dugem
Pihaknya sebenarnya sempat bersedia dimediasi pihak Polres Grobogan pada 25 Mei 2023 lalu.
”Tanggal 25 Mei 2023 dipertemukan. Ia berjanji akan mengembalikan mobil saya tanggal 28 Mei, tapi sampai sekarang tidak ada realisasinya," imbuhnya.
Dalam surat perjanjian itu, kata Safira, apabila mobil tak dikembalikan hingga tanggal 28 Mei 2023, sang kades menyatakan siap diproses menurut hukum yang berlaku.
Baca: Diterjang Angin Kencang, 40-an Rumah di Monggot Grobogan Rusak
Sementara itu, M kepada
Murianews.com mengaku belum memiliki uang untuk menebus mobil tersebut. Namun, dia tak menjawab alasan mengapa sampai menggadaikan mobil bukan miliknya itu. ”Enggak ada uang buat nebus," katanya.
Editor: Ali Muntoha