Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Pria berinisial SH alias Malitung (37), tak kapok merasakan dinginnya jeruji besi. Sebelumnya, SH sempat ditahan karena mengedarkan narkotika, tetapi setelah bebas dia kembali melakukan perbuatan yang sama.

Saat dihadirkan di Mapolres Jepara, pria asal Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo itu mengaku terpaksa mengedarkan narkotika lagi. Dia terdesak kebutuhan keluarga lantaran tak punya pekerjaan.

”Tidak ada kerjaan. Sebelumnya kerja kuli bangunan,” kata Malitung, Rabu (30/8/2023).

Malitung mengaku menjadi kurir narkotika sejak tahun 2018 silam. Enam bulan lalu, dia baru saja keluar dari jeruji besi dengan kasus yang sama.

Setiap kali mengantarkan paket narkotika kepada pembeli, Malitung mengaku mendapatkan upah Rp 20 ribu. Pada Selasa (22/8/2023) lalu, dia ditangkap Satresnarkoba Polres Jepara di perumahan Langon Residence, Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Jepara.

Dari tangan Malitung, Polisi menyita barang bukti 20 butir ekstasi dan satu paket narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 1,81 gram beserta bong.

Sementara itu, Wakapolres Jepara Kompol Berry mengungkapkan, sasaran pembeli Malitung adalah masyarakat umum dan anak-anak muda di Bumi Kartini. Akibat tindakannya itu, Kompol Berry menjerat Malitung dengan Pasal 114 Ayat  1 JO Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika.

”Ancamannya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandas Kompol Berry.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler