Lowongan PPPK Jepara Diprediksi Banyak yang Kosong
Faqih Mansur Hidayat
Sabtu, 30 September 2023 16:03:00
Murianews, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, saat ini membuka pendaftaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Dari sekian formasi yang dibuka, sejumlah formasi diprediksi akan kosong.
Sri Dana Pananti selaku Kabid Perencanaan dan Pengembangan SDM pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara menyebutkan, total ada 1.270 formasi ASN PPPK yang dibuka. Sampai hari ini, prosesnya masih tahap pendaftaran.
Dia merinci, untuk formasi guru sebanyak 881 dengan rincian 16 dissabilitas dan 865 non dissabilitas, lalu formasi tenaga kesehatan sebanyak 303 dengan rincian 9 dissabilitas, 52 umum dan 242 khusus.
Kemudian untuk formasi tenaga teknis sebanyak 86 posisi dengan rincian 1 dissabilitas, 18 umum dan 67 khusus atau spesialis.
”Dari tahun ke tahun, yang paling sering kosong di formasi tenaga khusus atau spesialis,” ungkap Sri Dana, Jumat (29/9/2023).
Terlepas dari hal itu, lanjut dia, pembukaan lowongan PPPK ini juga dimaksudkan untuk mengurangi jumlah Tenaga Harian Lepas (THL). Data terakhir per 2021, jumlah THL di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) sebanyak 3.392 orang.
Harapan pengurangan THL itu juga tampaknya tak akan signifikan. Pasalnya, jumlah formasi PPPK yang dibuka tak sebanding dengan jumlah THL saat ini.
Misalnya saja, saat ini terdapat THL teknis non guru dan tenaga kesehatan sebanyak 590 orang. Di sisi lain, lowongan di pendaftaran PPPK kali ini hanya 18 formasi.
Artinya, dari unsur formasi tenaga teknis saja, setelah perekrutan PPPK kali ini masih akan menyisakan 572 THL yang menyebar ke seluruh OPD.
Tak hanya itu, Sri Dana juga melihat banyak dari THL yang berpotensi untuk tidak bisa mendaftar PPPK. Sebab, salah satu syarat utama mendaftar lowongan itu adalah ijazah yang pararel dengan formasi yang akan dilamar.
”Kita tidak bisa berbuat banyak. Karena formasinya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat,” jelas dia.
Editor: Supriyadi



