Buruh di Jepara Ajukan Kenaikan Upah Jadi Rp 3 Juta, Ini Sebabnya
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 9 Oktober 2023 15:20:00
Murianews, Jepara – Sebagian buruh di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, sudah mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024. Mereka mengusulkan upah bisa naik sebesar 35 persen.
Yopy Priam Budi, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara Raya, bertemu dengan dewan pengupahan Kabupaten Jepara untuk membahas kenaikan UMK 2024, Senin (9/10/2023).
”Ini masih pertemuan awal. Belum ada pembahasan yang signifikan. Dewan pengupahan masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat,” kata Yopy saat ditemui Murianews.com di Kantor Setda Jepara.
Karena belum ada regulasi baru, FSPMI Jepara Raya mengusulkan konsep perhitungan kenaikan UMK. Yopy mengusulkan agar pemerintah menggunakan pijakan formulasi atau rumus Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Formulasi rumusnya yaitu UMK 2024 = UMK 2023 + {UMK 2023 X (Inflasi + Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Kwartal II atau PE + % KHL)}.
Dari kajian dan survei yang dilakukan FSPMI, inflasi Yean on Year 2,49 persen, Pertumbuhan Ekonomi Jateng Triwulan II Year on Year 5,23 persen, UMK Jepara 2023 Rp 2.272.627 dan KHL tahun 2023 sebesar Rp 2.891.536,91 atau naik 27 persen.
”Kami sudah survei KHL di Pasar Mlonggo, Welahan dan Kalinyamatan. Ada kenaikan sebesar 27 persen,” jelas Yopy.
Berdasarkan kajian dan survei tersebut, lanjut Yopy, maka FSPMI Jepara Raya merekomendasikan agar pemerintah menaikkan UMK Jepara 2024 sebesar 35 persen atau dari Rp 2.272.627 menjadi Rp 3.066.910.
”Kami usulkan naik 35 persen. Tapi kalau dari FSPMI Pusat, rekomendasinya naik minimal 15 persen,” pungkas Yopy.
Editor: Dani Agus



