Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara, Zamroni Leistiaza menanggapi kasus penarikan sumbangan di SMPN 2 Jepara. Lewat wali murid, siswa dimintai sumbangan untuk membiayai kegiatan dan sarana prasarana sekolah.

Zamroni mengakui hampir seluruh SMP Negeri di Bumi Kartini mempraktikkan program tarikan sumbangan. Alasannya, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan dari pemerintah daerah memang tak bisa mengkover seluruh kebutuhan sekolah.

Zamroni menjelaskan, praktik tarikan sumbangan itu didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016. Dalam Pasal 10 ayat 1 dijelaskan, komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasana, serta pengawasan pendidikan.

Masih dalam pasal yang sama, pada ayat 2 disebutkan, penggalangan dana dan sumber daya pendidikan, lainnya sebagaimana dimaksud berbentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan pungutan.

Zamroni menyebutkan, sesuai dengan regulasi itu, komite sekolah diperkenankan untuk menarik sumbangan dari masyarakat. Baik perorangan, kelompok, perusahaan atau wali murid.

"Prinsipnya adalah sumbangan. Jadi sifatnya tidak wajib dan tidak mengikat. Namanya sumbangan ya, sesuai keikhlasan. Tidak boleh memaksa," tegas Zamroni saat dihubungi Murianews.com, Jumat (13/10/2023) petang.

Zamroni melihat sebagian masyarakat masih salah paham terkait tarikan sumbangan tersebut. Mereka masih menganggap tarikan sumbangan semacam itu sudah tidak perlu lagi bagi sekolah negeri.

"Saya sudah menerima banyak aduan dan laporan seperti itu dari masyarakat," kata Zamroni.

Kendati begitu, Zamroni menegaskan jika ada sekolah yang memberi sanksi karena wali murid benar-benar tidak mampu membayar sumbangan, maka sekolah sudah melakukan pelanggaran.

Kepada masyarakat yang masih salah paham, Zamroni berharap bisa memaklumi kondisi sekolah yang memang kekurangan dana untuk meningkatkan kualitas pendidikan anaknya. Sehingga, perlu dilakukan penyamaan persepsi terkait tarikan sumbangan tersebut.

"Pihak sekolah kadang salah menyampaikan program tarikan sumbangan. Sehingga seolah-olah itu dianggap sebagai iuran wajib atau bahkan pungutan liar," ujar Zamroni.

Diberitakan sebelumnya, beredar surat tarikan sumbangan SMPN 2 Jepara kepada wali murid. Pihak sekolah telah memastikan bahwa penarikan sumbangan itu bersifat sukarela dan tidak memaksa.

Terkait hal itu, Zamroni memastikan tidak akan melakukan pemanggilan kepada pihak SMPN 2 Jepara. Asalkan pihak sekolah masih berpijak pada aturan yang berlaku.

"Prinsipnya tidak boleh ada pemaksaan. Kalau ada misalnya tidak mampu bayar sumbangan siswa sampai menahan ijazah, tak boleh ikut tes, tentu itu pelanggaran dan akan kami panggil," tandas Zamroni.


Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler