Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Beredar surat berisi penarikan iuran atau sumbangan kepada wali murid oleh SMPN 2 Jepara, Jawa Tengah.  Surat ini kemudian ramai diperbincangkan masyarakat.

Surat berkop Komite SMP N 2 Jepara itu diterbitkan pada 9 Oktober 2023. Surat ditandatangani oleh sekretaris komite, ketua dan kepala sekolah.

Surat tersebut diterbitkan setelah dilakukan rapat pleno pengurus komite, pihak sekolah dan 60 wali murid. Intinya, sekolah membutuhkan biaya untuk mengkover kebutuhan yang tidak bisa dipenuhi lewat Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Pihak komite SMPN 2 Jepara menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun 2024 dengan total anggaran pengeluaran sebesar Rp 1.964.227.200. Sedangkan, dana BOS dan dana bantuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara tidak mencukupi RKAS.

”Kekurangan pembiayaan dalam RKAS tersebut akan dimintakan bantuan kepada orang tua wali murid dengan mekanisme sumbangan,” tulis komite SMPN 2 Jepara dalam surat itu.

Informasi yang diterima Murianews.com, rapat pleno komite SMPN 2 Jepara tersebut memunculkan angka sumbangan sebesar Rp 1 juta per siswa. Besaran itu bisa diangsur lima kali.

Pihak komite SMPN 2 Jepara juga melampirkan kesanggupan atau ketidaksanggupan wali murid. Wali murid diberi waktu hingga 31 Oktober 2023 untuk mengambil keputusan.

Sementara itu, Kepala SMPN 2 Jepara Fatkhurrahman buka suara terkait dugaan pungutan liar (pungli) kepada wali murid. Pihak sekolah pun menampik telah melakukan pungli.

Fatkhurrahman menyampaikan, penarikan iuran tersebut bukanlah pungli. Melainkan sumbangan dari wali murid untuk mengkover kebutuhan sekolah yang tidak bisa dipenuhi lewat Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana bantuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara.

”Program ini sudah berjalan sejak SMPN Jepara 2 berdiri. Namanya sumbangan yang sifatnya sukarela. Tidak ada paksaaan,” jelas Fatkhurrahman saat ditemui Murianews.com, di kantornya, Jumat (13/10/2023).

Berdasarkan susunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) SMPN 2 Jepara tahun 2024, total anggaran pengeluaran sebesar Rp 1.964.227.200. Sementara sumber dana yang masuk dari Dana BOS sebesar Rp 1.190.640.000. Lalu dana bantuan dari Pemkab Jepara sebesar Rp 149.401.200.

Di sisi lain, lanjut Fatkhurrahman, kebutuhan operasional sekolah sangat banyak dan perlu dibiayai juga. Seperti menambah AC dan perawatannya, kamera CCTV, kegiatan ekstrakurikuler, akomodasi lomba-lomba yang diikuti siswa hingga membayar guru tidak tetap (GTT) yang tidak masuk dalam daftar pokok pendidikan (dapodik).

”Ada lima guru GTT yang belum masuk dapodik. Kalau tidak dicukupi (gaji, red) kan, tidak mungkin. Artinya, wali murid yang membayar honornya. Karena dari Dana BOS tidak bisa,” ungkap dia.

Fatkhurrahman menegaskan pihak SMPN 2 Jepara tidak pernah memaksa wali murid membayar sumbangan. Tahun lalu, dari hampir seribu siswa, hanya 65 persen yang mampu membayar sumbangan.

Pihaknya menyebutkan, kemampuan wali murid sangat beragam. Sehingga, pihak sekolah tidak pernah mematok batas minimal nilai sumbangan.

”Nominalnya mulai Rp 10 ribu sampai ada yang Rp 5 juta tahun kemarin. Yang tidak nyumbang juga banyak sekali. Tapi rata-rata menyumbang di angka ratusan ribu rupiah,” ujar dia.

Dalam penarikan sumbangan tersebut, jelas Fatkhurrahman, Komite SMPN 2 Jepara berpijak pada amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016. Bahwa dalam Pasal 3 disebutkan sekolah mempunyai tugas memberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan.

Kemudian dalam Pasal 10 ayat 1 dijelaskan, komite sekolah melakukan penggalan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksabakan fungsinya dalam memberika n dukungan tenaga, sarana dan prasana, serta pengawasan pendidika. Masih dalam pasal yang sama ayat 2, disebutkan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan, lainnya sebagaimana dimaksud berbentuk bantuan dan atau sumbangan, bukan pungutan.

”Pijakan kami adalah Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 itu. Saya sudah berpesan kepada komite harus dipatuhi,” tandas Fatkhurrahman.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler