Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Pemilihan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jepara diwarnai aksi protes. Sejumlah anggota Kadin Jepara mengancam akan melayangkan gugatan, karena menganggap proses pemilihan ketua Kadin Jepara diwarnai kecurangan.

Andang Wahyu Triyanto, yang kembali terpilih sebagai Ketua Kadin Jepara buka suara, Sabtu (21/10/2023). Andang tak merasa ada masalah dalam proses Musyawarah Kabupaten (Muskab) VI Kadin Jepara.

Soal ketidakkonsistenan waktu pendaftaran peserta dan calon ketua umum Kadin Jepara, Andang menyatakan bahwa sejatinya panitia sudah memberi dan membuka waktu pendaftaran sejak September 2023 lalu. Menurutnya itu waktu yang cukup untuk mendaftarkan diri.

Terkait adanya pihak yang merasa dijegal tak bisa mengusulkan calon ketua umum, Andang menyebut bahwa yang bersangkutan baru mendaftar setelah masa pendaftaran ditutup. Di sisi lain, kuota untuk menjalankan pemilihan ketua Kadin Jepara lebih dari satu orang.

Di dalam Mukab VI 2023 itu, lanjut Andang, ada 37 anggota dan pengurus Kadin Jepara masa yang menjadi peserta sidang pleno. Sementara pengurus Kadin yang tidak daftar sebagai peserta, otomatis tidak punya hak suara dan hanya berhak mengikuti jalannya acara.

”Kuotanya (calon ketua umum, red) sudah cukup," jelas Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara itu.

Sebelum sidang pleno dimulai, ada pula permintaan anggota baru yang belum memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA). Mereka menginginkan menjadi peserta dan memiliki hak suara.

Namun menurut dia, di dalam aturannya, syarat peserta Mukab Kadin Jepara yaitu memegang KTA Biasa aktif dan mendaftarkan diri menjadi peserta Mukab.

Andang mengklaim bahwa Kadin Jepara di bawah kepemimpinannya di periode sebelumnya tidak ada masalah. Berbagai program pun telah dilaksanakan dengan maksimal.

Diberitakan sebelumnya, sebagian anggota Kadin Jepara berencana menggugat hasil sidang pleno Mukab VI 2023 Kadin Jepara ke ranah hukum.

Mereka meyakini ada skenario permufakatan jahat dengan cara menjegal calon peserta dan calon ketua umum supaya bisa memuluskan calon ketua umum tertentu.

Editor: Ali Muntoha

 

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler