Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, mendorong RT RW untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting untuk berjaga-jaga bila terjadi kecelakaan kerja.

Sekda Jepara Edy Sujatmiko menyebutkan, berdasarkan data, saat ini baru ada 38 desa yang ketua RT/RW nya terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Di sisi lain, perangkat desa yang ikut program itu sudah ada 179 desa. Lalu untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) baru 23 desa.

Melalui peraturan bupati, lanjut Edy, Pemkab Jepara telah mendorong agar seluruh perangkat pemerintahan di desa ikut BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, dengan iuran bulanan yang terjangkau, mestinya mereka bisa ikut program itu.

Apalagi, kata dia, Pemkab Jepara telah mengalokasikan bantuan operasional untuk para ketua RT/RW sebesar Rp 150 ribu per bulan. Salah satu arah penggunaan bantuan tersebut memang untuk perlindungan sosial.

Hari ini, Senin (23/10/2023), empat ketua RT dan RW selaku peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta per orang. Rinciannya, santunan pemakaman Rp 10 juta, santunan kematian 20 juta dan santunan berkala Rp 12 juta. Santuan diberikan pada keluarga atau ahli warisnya.

”Kita sudah saksikan santunan klaim manfaat tersebut. Dengan manfaat sebesar ini, saya kira RT/RW yang belum terkover perlu segera didaftarkan,” kata Edy.

Untuk itu, pihaknya mendorong petinggi dan lurah untuk mengikutkan anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler