Empat Petambak Udang di Karimunjawa Menolak Ditertibkan
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 6 November 2023 11:54:00
Murianews, Jepara – Ditjen Gakkum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia telah menertibkan sebagian besar tambak udang di Karimunjawa. Namun, masih ada empat petambak yang menolak ditertibkan.
Kepala Seksi (Kasi) Wilayah II Surabaya Ditjen Gakkum KLHK RI, Agus Mardiyanto menyatakan, empat petambak itu menolak saat petugas hendak memotong pipa inlet. Pipa ini digunakan para petambak untuk menyedot air dari laut lepas.
“Dari 25 petambak, empat petambak tidak kooperatif, menolak ditertibkan. Mereka memilih menempuh jalur hukum,” kata Agus, Minggu (5/11/2023).
Pilihan itu dihargai oleh Agus. Namun, hal itu bukan berarti tambak dibiarkan tetap aktif. Meski pipa inlet tak boleh dipotong, petugas mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium.
Saat ini, lanjut Agus, tim Gakkum KLHK RI masih menyisakan 12 orang di Karimunjawa. Dengan empat orang penyidik. Mereka masih mendalami dengan memeriksa empat orang yang menolak ditertibkan itu.
“Setelah pemeriksaan awal, nanti kita akan mintai keterangan ahli. Setelah itu penyidik akan gelar perkara. Nanti akan dihadiri KLHK, ahli akademisi dan Polri,” terang Agus.
Dalam proses hukum itu, pihaknya akan menggunakan dua regulasi. Yakni Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pihaknya menegaskan bahwa jika memang para petambak bersikap menempuh jalur hukum, maka KLHK RI tidak menganggap itu sebagai suatu masalah. Agus juga memastikan akan menempuh jalur hukum jika petambak memilih jalur hukum.
“Kita masih mengedepankan cara-cara humanis dan persuasif. Kalau dibilang represif itu enggak. Kami menghormati petambak yang menempuh jalur hukum,” pungkas Agus.
Editor: Budi Santoso



