Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengizinkan kampus atau perguruan tinggi menjadi tempat kampanye. Di Kabupaten Jepara, Unisnu pun telah membuka pintu bagi kontestan Pemilu 2024 untuk berkampanye di kampus.

Wakil Rektor Unisnu Jepara, Gun Sudiryanto mengatakan, pihak kampus telah memberikan lampu hijau kampanye di kampus. Pihak kampus pun telah menyiapkan tempat untuk kampanye.

"Prinsip kami terbuka. Karena undang-undangnya sudah jelas dan boleh," kata Gun, Senin (6/11/2023).

Gun menyebut ada dua tempat yang disiapkan. Masing-masing adalah di gedung aula dan lapangan Unisnu.

Meskipun terbuka, lanjut Gun Sudiryanto, pihak kampus menetapkan batasan-batasan materi kampanye. Yaitu hanya bermuatan wawasan kebangsaan dan empat pilar kebangsaan.

"Yang penting tidak melampaui batasan-batasan yang sudah kami tetapkan itu," tegas Gun Sudiryanto.

Selain itu, kampus Unisnu juga mempersilahkan kontestan memasang atribut atau alat peraga kampanye (APK). Namun, setelah kegiatan kampanye selesai, atribut itu harus dicopot segera.

Gun menambahkan, sampai saat ini belum ada kontestan yang berkomunikasi dengan kampus untuk menyelenggarakan kampanye.

Terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun menjelaskan, kampanye di kampus sudah diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2023. Di mana kampanye di kampus harus mendapatkan izin dari kampus terkait. Kontestan harus memperlakukan sama untuk peserta kampanye.

"Kampanye di kampus diikuti hanya sivitas akademika yang tidak dilarang. Metode kampanye yang digunakan pertemuan terbatas atau tatap muka. Juga tidak memakai atau memasang atribut," kata Muhammadun.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler