KPU Jepara Siapkan Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Faqih Mansur Hidayat
Sabtu, 4 November 2023 14:25:00

Murianews, Jepara – Tahapan Pemilu 2024 akan segera memasuki masa kampanye. KPU Jepara (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jepara) mengordinasikan persiapan tahapan tersebut ke beberapa stakeholder terkait.
Seperti diketahui, tahapan kampanye berlangsung pada 28 November 2023 sampai dengan 10 februari 2024. KPU Kabupaten Jepara pun sudah mengelar rapat koordinasi dengan stakeholder pada Jumat (3/11/2023).
Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Muhammadun menyebut, pihak-pihak yang diundang dalam rapat koordinasi tersebut adalah Pemkab Jepara. Dalam hal ini adalah Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, Badan Kesbangpol, Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan Setda. Selain itu ada pula Bawaslu, Polres, dan Kodim.
Muhammadun mengatakan, sepekan sebelumnya KPU telah menyosialisasikan tahapan kampanye kepada semua partai politik peserta Pemilu 2024. Sosialisasi berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 20/2023 yang merupakan perubahan dari PKPU Nomor 15/2023.
"Setelah dengan parpol, rakor yang baru saja kami lakukan ke stakeholder lebih membahas ke hal-hal yang bersifat teknis persiapan, khususnya ke para pemangku kepentingan yang terkait langsung dengan tahapan kampanye,” kata Muhammadun, Sabtu (4/11/2023).
Ia menjelaskan, terkait polres dan Bawaslu misalnya, KPU perlu menyampaikan pasal-pasal dalam PKPU tentang kampanye tersebut yang bertalian dengan kepolisian.
“Misalnya pendaftaran tim kampanye, paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye ke KPU. Maka dokumen pendaftaran tersebut harus ditembuskan ke Bawaslu dan Salinan pendaftarannya disampaikan ke Polres,” jelas Muhammadun.
Bagaimana dengan Pemkab? Muhammadun menjelaskan, dalam persiapan tahapan kampanye, sebagaimana diatur dalam Pasal 36 PKPU Nomro 15/2023, KPU memfasilitasi kampanye berupa penentuan lokasi dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilu seperti reklame, spanduk, dan atau umbul-umbul. APK wajib dipasang di lokasi yang tidak dilarang berdasarkan regulasi, juga perundang-undangan terkait. Adapun lokasi pemasangan APK di Kabupaten Jepara akan ditetapkan KPU kabupaten Jepara melalui keputusan KPU Kabupaten Jepara.
“Dalam menetapkan lokasi pemasangan APK pemilu, kami harus berkoordinasi dengan Pemkab. Ini diatur dalam Pasal 36 PKPU 15/2023,” jelas Muhammadun.
Ia juga mengatakan, setelah ada keputusan KPU Kabupaten Jepara terkait penentuan lokasi pemasangan APK, KPU akan kembali mengundang partai politik peserta Pemilu 2024 untuk berkoordinasi dan menyosialisasikannya sebelum tahapan kampanye berlangsung.
Dalam rapat itu, KPU juga mengundang sejumlah perguruan tinggi di Jepara. Terkait perguruan tinggi dan fasilitas pemerintah, KPU juga menyampaikan beberapa pasal dalam PKPU Nomor 20/2023 tentang ketentuan-ketentuan dibolehkannya perguruan tinggi menjadi lokasi kampanye dengan catatan-catatan tertentu.
Misalnya harus melalui mekaisme izin dari penanggung jawab perguruan tinggi/pemerintah serta menerapkan prinsip adil, terbuka, proporsional, dan tidak berpihak pada salah satu peserta pemilu. Kampanye di perguruan tinggi hanya dilakukan pada Sabtu dan Minggu.
Selain itu Kampanye di Perguruan Tinggi hanya diperbolehkan menggunakan dua metode saja. Yakni, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka yang diikuti hanya oleh sivitas akademika, tanpa atribut kampanye.
Editor: Budi Santoso