Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Pj Bupati Jepara, Edy Supriyanta mendukung penuh langkah normalisasi Sungai Serang Wulan Drainase (SWD) II di Kecamatan Kedung. Bahkan, terkesan Pj Bupati Jepara mengabaikan suara-suara warga yang menolak relokasi.

Edy menyebutkan, warga yang rumahnya terkena penertiban oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juwana diberi pilihan untuk direlokasi. Opsinya adalah di Rusunawa Pulodarat, Kecamatan Pecangaan dan Rusunawa Ujungbatu, Kecamatan Jepara.

Dua opsi relokasi itu dinilai memberatkan warga terdampak. Pasalnya, dua Rusunawa tersebut berada sangat jauh dari tempat tinggalnya saat ini. Di sisi lain, jika memang mereka direlokasi ke Rusunawa, imbasnya adalah mereka bisa saja kehilangan mata pencaharaian sebagai nelayan.

Apalagi jika nantinya direlokasi ke rusunawa Pulodarat yang notabene berada di kawasan pabrik dan jauh dari laut. Maka warga dikhawatirkan akan kesulitan mencari pekerjaan.

“Enggak apa-apa (direlokasi ke rusunawa Pulodarat atau Ujungbatu, red). Yang ada kan memang itu. Kalau kita bangun lagi kan, jadi masalah,” kata Edy Supriyanta, Rabu (8/11/2023).

Terpisah, Camat Kedung Tri Wijatmiko menyebutkan ada 200 lebih bangunan yang akan ditertibkan. Rinciannya, di Desa Tedunan terdapat 24 bangunan, diantaranya ada 2 permanen dan 10 bangunan telah terbongkar mandiri.

Untuk Desa Karangaji, terdapat 68 bangunan, dimana 2 diantaranya adalah bangunan permanen dan telah dibongkar mandiri sebanyak 10 bangunan. Terakhir, Desa Kedung Malang tercatat 221 bangunan dan telah dibongkar baru sekitar 5 bangunan karena paling ujung masih menunggu kepastian.

“Kami minta warga Tedunan, Karangaji, Kedungmalang diperlakukan sama, agar tidak ada iri. Paling berat memang Kedung Malang karena banyak hunian permanen,” ujar Wijatmiko, Rabu (8/11/2023).

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler