Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Jepara – Seribuan anggota PSHT Jepara (Persaudaraan Setia Hati Teratai cabang Jepara) mengepung kantor Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Selasa (7/11/2023). Mereka mendesak aparat untuk membebaskan anggotanya yang menjadi tersangka.

Salah satu anggota PSHT Jepara berinisial S menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan warga Desa Banjaran, Kecamatan Bangsri di Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong. Atas hal ini tersangka mengajukan sidang pra peradilan, dan membawa dukungan dari anggota PSHT lainnya di sidang perdana.

Dwi Prasetya Wibowo selaku kuasa hukum S, tersangka pengeroyokan yang menyebabkan kematian itu memaparkan, sidang pra peradilan pertama ini berisi agenda pemeriksaan legal standing dari pihak pemohon maupun termohon. Selain itu, dalam persidangan itu juga disepakati jadwal sidang berikutnya.

Dijadwalkan sidang masih akan dilakukan selama empat kali dan akan diputuskan pada Senin pekan depan.

“Tuntutannya adalah kita menguji kaitan apakah prosedur penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polres Jepara kepada tersangka S itu sudah sesuai dengan ketentuan atau belum,” jelas Dwi kepada Murianews.com.

Dwi melihat ada kejanggalan dalam proses hukum tersebut. Yakni Polres Jepara melakukan penangkapan, penetapan tersangka sampai melakukan penahanan kepada tersangka hanya dalam satu hari.

Dwi mempertanyakan dari mana pihak Kepolisian mendapatkan minimal dua alat bukti yang cukup dalam penahanan itu. Berdasarkan jawaban Polisi yang diterima Dwi saat persidangan, Polisi mendapatkan alat bukti dari keterangan para saksi yang diperiksa di hari yang sama dengan penangkapan tersangka.

Sementara itu, Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan enggan membeberkan proses penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, saat ini sudah masuk dalam ranah persidangan pra peradilan.

“Itu ranahnya nanti di persidangan. Biar pak hakim yang menentukan. Apakah penetapan tersangka yang dilakukan penyidik sudah betul sesuai prosedur hukum atau belum,” jelas Wahyu.
Editor: Budi Santoso

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terpopuler