Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Dinkes Jepara (Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara), Jawa Tengah, menyorot serius tentang temuan apotek yang menjual obat kedaluwarsa. Apotek-apotek itu diancam akan ditutup paksa.

Kepala Dinkes Kabupaten Jepara, Mudrikatun memastikan timnya telah turun melihat langsung aktivitas apotek-apotek tersebut. Pihaknya juga memastikan obat-obat kedaluwarsa itu ditarik dari peredaran.

Sejauh ini, pihaknya telah melakukan pengawasan rutin berkala di seluruh apotek di Kota Ukir. Bahkan beberapa apotek sudah pernah dilakukan pembinaan.

“Kalau memang terbukti ada pelanggaran tentu akan ada sanksi yang berlaku,” jelas Mudrikatun kepada Murianews.com, Jumat (12/1/2024).

Soal sanksi apa yang akan diterapkan, Mudrikatun masih menunggu hasil penelusuran tim di apotek-apotek itu. Dalam aturannya, terdapat tiga surat peringatan (SP) yang bisa diterapkan kepada apotek yang melanggar.

Mudrikatun menjelaskan, tiga tahapan SP itu adalah teguran lisan, tertulis, lalu ketika sudah melanggar ke tiga kalinya akan ditutup paksa. Penutupan itu berlangsung selama tiga sampai enam bulan.

“Nanti dievaluasi, kalau tidak bisa mengikuti aturan, kita tutup total apoteknya,” tegas Mudrikatun.

Terpisah, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Jepara, Agung Waluyo mengungkapan, hari ini pihaknya telah mengecek enam apotek yang telah disidak Komisi C DPRD Jepara. Hasilnya, tiga apotek tidak ditemukan obat kedaluwarsa.

Sedangkan satu apotek memang masih mendisplay susu lansia yang sudah kedaluwarsa. Namun kini sudah dipisahkan.

“Kepada apotek ini sudah kami berikan teguran dan pembinaan,” jelas Agung.

Sementara dua apotek lainnya, terdapat kosmetik dan sediaan obat luar yang ditemukan tanggal kedaluwarsanya masih sampai 31 Januari 2024 nanti. Sesuai dengan aturan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) masih bisa digunakan sampai akhir bulan, tepatnya tanggal 31 Januari 2024. 

Terkait dengan laporan masyarakat tentang efek obat dari yang diminum, lanjut Agung, itu bisa terjadi karena efek samping dari obat yang munculnya bisa berbeda pada setiap pasien. Yang semata-mata bukan karena obat yang rusak atau kedaluwarsa.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Komisi C DPRD Jepara yang membantu mengecek ke apotek-apotek. Selanjutnya kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan kefarmasian yang bermutu bagi masyarakat,” tandas Agung.

Diberitakan sebelumnya, Komisi C DPRD Jepara sidak apotek di Kecamatan Kedung dan Tahunan. Ada enam apotek yang disidak. Hasilnya, separuhnya menjual obat-obatan kedaluwarsa.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler