Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, resmi menaikkan tarif retribusi di pasar tradisional. Para pedagang pun diminta untuk menyesuaikan diri.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jepara, Zamroni Leistiaza menyampaikan, kenaikan tarif telah diperhitungkan matang-matang. Salah satu tujuannya yakni agar pendapata asli daerah (PAD) Kabupaten Jepara dari pasar tradisional meningkat.

”Harapannya pendapatan ini naik. Untuk itu disesuaikan,” jelas Zamroni, Senin (15/1/2024).

Menurut Zamroni, penyesuaian tarif itu tidak terlalu besar. Yaitu setiap kios disesuaikan tarifnya naik sekitar Rp 200-300 per meter persegi per hari.

”Jadi besar kecilnya tarif menyesuaikan kiosnya,” kata dia.

Sebelumnya, para pedagang juga mengeluh dengan sistem pembayaran bulanan. Di mana baik buka atau tidak, para pedagang tetap diwajibkan membayar untuk satu bulan penuh.

Soal itu, Zamroni menjelaskan keputusan itu diambil setelah melihat hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Di mana, kios pasar yang notabene aset pemerintah daerah itu disewakan satu tahunan sehingga, pembayarannya juga dihitung tahunan. Jika tidak diambil keputusan itu, menurut BPK itu menyalahi aturan.

”Pedagang boleh mencicil mingguan atau bulanan. Silahkan saja,” ujar Zamroni.

Perubahan sistem itu, lanjut Zamroni, juga bertujuan untuk memperbaiki admininstrasi. Selain itu, juga untuk menghindari tarikan yang diselewengkan.

Para pedagang juga mengeluhkan fasilitas pasar yang minim dan memprihatinkan. Zamroni tak menampik keluhan itu. Dia mengakui hampir semua pasar tradisional atapnya bocor, saluran drainasenya macet dan instalasinya tidak baik.

Namun karena anggaran pemerintah daerah terbatas, ungkap dia, maka perbaikan atau pembangunan diprioritaskan ke pasar yang lebih parah kerusakannya.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler