Kasus Aktivis Lingkungan Karimunjawa Dilimpahkan ke Kejaksaan
Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 23 Januari 2024 16:40:00
Murianews, Jepara – Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara. Penyidik Satreskrim Polres Jepara pun mengantarkan aktivis lingkungan Karimunjawa itu sekitar pukul 14.30 WIB, Selasa (23/1/2024).
Daniel didampingi oleh penasihat hukum dan sejumlah aktivis lingkungan. Sebelumnya, sejak 7 Desember 2023, Daniel ditahan oleh Polres Jepara. Namun pihak kepolisian mengabulkan permintaan penangguhan penahanan sampai hari ini.
Setelah dilimpahkan, Daniel kini menjadi tahanan Kejaksaan. Dia ditahan di Rutan selama dua puluh hari ke depan.
Imam Subiyanto, penasihat hukum Daniel langsung mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Pihaknya juga mengajukan salah satu aktivis lingkungan sebagai jaminan permohonan tersebut.
”Kami ajukan penangguhan penahanan. Kami juga sudah ajukan pihak penjamin,” kata Imam kepada Murianews.com.
Terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jepara, Irvan Surya menyampaikan, sebelum menerima pelimpahan kasus Daniel, pihaknya lebih dulu melakukan konfirmasi terkait identitas Daniel beserta barang bukti yang dilimpahkan oleh penyidik.
”Barang buktinya berupa handphone beserta sim card. Juga akun Facebook (Daniel),” sebut Surya.
Terkait penangguhan penahanan, Surya mengaku bahwa Daniel dipaksa untuk ditahan. Sesuai aturan, jelas Surya, penahanan ini dilakukan supaya Daniel tidak melarikan diri, mengulangi perbuatannya atau menghilangkan barang bukti.
Selain itu, Surya juga mempertimbangkan soal domisili Daniel yang berada di Karimunjawa. Alasannya, saat ini sedang musim hujan yang notabene terjadi cuaca buruk dan gelombang tinggi. Sehingga dikhawatirkan akan menyulitkan proses hukum berikutnya.
”Surat penahanan sudah kami terima. Akan segera kami proses dalam sistem dan menunggu petunjuk pimpinan. Tujuan penahanan ini supaya proses hukumnya cepat,” jelas Surya.
Diberitakan sebelumnya, Daniel menjadi tersangka setelah diduga membuat ujaran kebencian terhadap warga Karimunjawa. Dalam akun Facebooknya, Daniel menuliskan kalimat ”masyarakat otak udang”.
Kalimat itu kemudian dijadikan laporan seorang warga Karimunjawa yang menilai kalimat tersebut mengarah kepada masyarakat Karimunjawa.
Komentar Daniel tersebut kemudian menimbulkan polemik. Di sisi lain, saat itu di Karimunjawa sedang panas akibat konflik antara masyarakat yang pro dan kontra tambak udang ilegal. Daniel dilaporkan lantaran diduga melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Editor: Cholis Anwar



