Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah turun tangan untuk membela Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan Karimunjawa. Daniel sendiri tengah menjalani persidangan akibat terjerat Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri Jepara.

Dalam keterangan resminya, Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah telah mengajukan Amicus Curiae kepada hakim saat persidangan dua hari lalu. Sikap itu diambil karena Komnas HAM menilai bahwa aktivis lingkungan dan pembela HAM seringkali rentan mengalami kriminalisasi. Terutama terjerat pasal karet UU ITE maupun Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

”Komnas HAM memang sangat berkepentingan untuk memastikan bahwa dalam perkara ini Daniel didudukkan sebagai aktivis pembela lingkungan karena aktivitasnya di bidang lingkungan hidup. Sehingga kami mengajukan Amicus Curiae sebagai bahan pertimbangan bagi hakim,” jelas Anis.

Anis menyebut ada lima poin dalam Amicus Curiae yang diajukan kepada hakim. Setidaknya ada dua poin utama yang dia ungkapkan dalam persidangan.

Pertama, ia menyampaikan bahwa perlindungan tindak pidana terhadap aktivis lingkungan hidup menurutnya sudah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu juga terdapat Pedoman Kejaksaan Nomor 8 Tahun 2022 tentang penangan perkara tindak pidana di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kemudian yang ke dua, ia berharap agar asas kepentingan terbaik bagi terdakwa sebagaimana diatur dalam UU ITE juga menjadi bahan pertimbangan bagi hakim dalam memutus perkara Daniel. Sehingga kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan dapat dihindari.

“Termasuk kami juga menyampaikan background kerusakan lingkungan di Karimunjawa yang menjadi konteks postingan dari Daniel sebagai aktivis lingkungan di Karimunjawa,” tambahnya.

Selain itu ia menilai bahwa kasus Daniel, seharusnya dapat dihindari sejak proses penyidikan di Kepolisian ketika penegak hukum menggunakan kebijakan Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) atau kebijakan antipembungkaman terhadap partisipasi masyarakat dengan pendekatan restorative justice.

Terlebih setelah mendengarkan saksi ahli dari UU ITE, kasus Daniel dinilai tidak memenuhi syarat karena yang diajukan hanya komentar di facebok yang sifatnya terbatas dan bukan postingan utama.

”Tetapi karena sudah masuk di persidangan maka kami berharap hakim yang menggunakan kewenangannya untuk menggunakan kebijakan Anti-SLAPP,” tuturnya.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler