Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Empat petambak udang Karimunjawa, Kabupaten Jepara ditetapkan sebagai tersangka perusakan lingkungan. Mereka jadi tersangka setelah terbukti merusak lingkungan akibat kegiatan tambak budidaya udang di Taman Nasional Karimunjawa, Jepara.

Penetapan tersangka disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulis yang diterima Murianews.com, Kamis (21/3/2024).

Ia mengatakan, penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabanusa) sebelumnya menindak para petambak tersebut pada periode Oktober-November 2023 lalu.

”Ada empat orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” sebut Ridho.

Empat tersangka tersebut yakni, SL (50) warga Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Lalu S (50), TS (43) dan MSD (47) yang merupakan warga Kecamatan Karimunjawa.

”Sebelumnya telah dilakukan tindakan persuasif. Tapi ini tidak diindahkan oleh penambak udang,” kata dia.

Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan, penyidik menemukan fakta bahwa para penambak udang mengambil air dari perairan taman nasional. Kemudian disalurkan melalui pipa ke tambak udang.

Kemudian, limbah tambak dibuang ke perairan taman nasional Karimunjawa tanpa izin. Sehingga mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan menyebabkan gatal-gatal.

Berdasarkan hasil pengumpulan barang bukti, termasuk keterangan para ahli, kegiatan tambak budidaya udang yang dilakukan oleh para tersangka telah menyebabkan kerusakan terumbu karang di TN Karimunjawa.

Untuk itu, penyidik Balai Gakkum LHK Jabanusra menjerat para tersangka dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Adapun ancaman hukuman yang diberikan yakni hukuman kurangan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun. Tersangka juga terancam denda minimal Rp 3 miliar atau maksimal Rp 10 miliar.

Tak hanya itu, para tersangka juga terancam menerima hukuman Perdata, yakni ganti rugi dan pemulihan lingkungan. Saat ini, Gakkum KLHK tengah menganalisa besaran kerugian lingkungan akibat perbuatan tersangka.

Ridho menjelasakan penegakan hukum multi-instrument dilakukan untuk memberikan efek jera mengingat seriusnya dampak kerusakan dan kerugian lingkungan yang ditimbulkan, serta kerusakan di TN Nasional harus dipulihkan.

Pihaknya juga telah memerintahkan Penyidik Gakkum KLHK untuk segera menyelesaikan penyidikan kasus tersebut. Penanganan kasus juga menerapkan pidana berlapis.

Yakni, mulai dari pidana lingkungan hidup, pidana kehutanan/konservasi sumberdaya hayati dan ekosistem, serta menelusuri aliran dana hasil dari tindak kejahatan bidang lingkungan hidup yang bisa dikenai tindak pidana pencucian uang.

”Langkah penegakan hukum hukum multidoor atau pidana berlapis dan multi instrumen termasuk gugatan perdata dilakukan agar para pelaku perusakan mendapatkan hukuman yang maksimal dan ada efek jera. Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya,” pungkas dia.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler