Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Setelah operasi penertiban tambak udang di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara beberapa waktu lalu, kini ada empat petambak yang disidik. Empat terlapor kasus tersebut adalah MSD (47), S (47), SL (50) dan TS (43).

Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani menjelaskan, penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 33 ayat (3), Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurutnya, proses penegakan hukum merupakan upaya terakhir dalam rangka menyelamatkan lingkungan di Karimunjawa. Berbagai upaya penanganan kegiatan tambak udang yang diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan di Karimunjawa, telah dilakukan baik oleh KLHK maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara serta instansi lainnya.

Sebelumnya pada 2-4 November 2023 lalu, lanjut dia, telah dilakukan pemotongan pipa inlet. Sebagian petambak menerima tindakan itu. Namun empat petambak tersebut tidak kooperatif.

”Kegiatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan merupakan kejahatan serius. Kejahatan ini telah merusak ekosistem, merugikan masyarakat dan negara. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Ridho, Selasa (28/11/2023).

Untuk itu, Ridho telah memerintahkan kepada penyidik LHK untuk pengembangan penanganan kasus itu. Yaitu mencari pelaku lain, termasuk pemodal.

”Penanganan kasus ini agar menerapkan pidana berlapis (multidoor) sehingga pelaku hukumannya maksimal dan ada efek jera. Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya,” jelas Ridho.

Editor: Dani Agus

Komentar

Terpopuler