Zona Pengelolaan Karimunjawa akan Direvisi, Sesuaikan Perda RTRW
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 30 Oktober 2023 19:53:00
Murianews, Jepara – Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa tengah merevisi zona pengelolaan kawasan. Revisi ini dilakukan untuk merespon perubahan-perubahan yang terjadi beberapa waktu terakhir.
Kepala BTN Karimunjawa, Widyastuti mengatakan, revisi itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.76/menlhk-Setjen/2015 tentang Kriteria Zona Pengelolaan Taman Nasional dan Blok Pengelolaan Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.
Tuti menyebut, penyusunan rancangan revisi ini sudah dilakukan evaluasi zonasi pada 2020. Selama dua bulan terakhir ini, pihaknya juga telah melakukan konsultasi publik di empat desa di Karimunjawa.
”Konsultasi ini dilanjutkan ke tingkat kabupaten, lalu ke tingkat provinsi. Zonasi ini memang harus direview 10 tahun sekali,” kata Tuti kepada Murianews.com, Senin (30/10/2023).
Dalam revisi itu, lanjut Tuti, nantinya akan disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jepara tahun 2023-2045. Salah satu isinya, yaitu tentang larangan aktivitas tambak udang dalam sistem apapun.
Tuti menambahkan, hasil konsultasi publik di tingkat kabupaten akan dibawa ke tingkat provinsi. Harapannya, di akhir bulan depan revisi tersebut bisa dipresentasikan di tingkat pemerintah pusat dan disahkan.
Editor: Dani Agus



