Divonis 7 Bulan Penjara, Aktivis Lingkungan Karimunjawa Banding
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 4 April 2024 15:16:00
Murianews, Jepara – Daniel Frits Maurits Tangkilisan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Jepara (Pengadilan Negeri Jepara) dalam kasus Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), Kamis (4/4/2024). Aktivis lingkungan Karimunjawa tersebut menyatakan banding.
Penasehat hukum Daniel, Rapin Mudiarjo menegaskan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis ini. Sebab menurutnya, majelis hakim telah keliru menilai perkara Daniel.
“Tapi kita menghormati mejelis dalam hal putusannya. Dan kita akan, sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, kita akan melakukan upaya hukum yang diperkenankan, banding,” jelas Rapin usai persidangan.
Menurut Rapin, majelis hakim telah menutup hati nuraninya dari fakta-fakta persidangan. Terutama tentang pro- lingkungan hidup (Strategic Law Suit Against Public Participation – SLAPP). Selain itu, majelis hakim juga dianggap telah mengabaikan perubahan undang-undang.
Dalam persidangan itu, majelis hakim menyatakan bahwa Daniel secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 45A ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Daniel dijatuhi hukuman selama tujuh bulan penjara dan denda Rp 5 juta. Hukuman penjara itu tiga bulan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ini bukan persoalan 10 bulan. Ini persoalan tentang penegakan hukum lingkungan. Daniel adalah salah satu contoh kasus di Indonesia. Karimunjawa adalah tempat yang harus kita lindungi dan kita jaga,” jelas Rapin.
Terpisah, Irvan Surya selaku JPU (Jaksa Penuntut Umum) kasus ini, mengapresiasi putusan majelis hakim. Kendati masih di bawah tuntutannya, vonis tersebut tetap dihormati.
Soal rencana pengajuan banding, Irvan masih menunggu informasi selengkapnya. Untuk mengantisipasi itu, hari ini juga pihaknya akan berkoordinasi dengan kepaniteraan pidana. Lalu akan dilaporkan kepada pimpinannya.
“Tapi pada prinsipnya secara umum Ketika terdakwa banding, biasanya JPU akan banding juga,” tegas Irvan.
Editor: Budi Santoso



