Kawal Sidang Putusan Aktivis Karimunjawa, Massa Bakar Dupa
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 4 April 2024 11:20:00
Murianews, Jepara – Ratusan masa yang tergabung dalam Koalisi Save Karimunjawa membakar dupa di halaman Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Kamis (4/4/2024). Langkah itu dilakukan sebagai wujud protes dan doa supaya aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan dibebaskan.
Berdasarkan pantauan Murianews.com, massa aksi datang dengan berpakaian serba hitam. Mereka membawa berbagai poster berisi dukungan terhadap Daniel. Seperti 'Bebaskan Daniel' dan #SaveaKarimunjawa. Dua kalimat inilah yang menjadi teriakan massa aksi. Selain poster, massa aksi juga membawa payung hitam.
Massa aksi ini terdiri dari berbagai kalangan. Mulai dari kelompok Aksi Kamisan Semarang, Balong Wani, Greenpeace, Safenet, seniman, budayawan dan elemen lainnya. Mereka bergabung dalam Koalisi Nasional Save Karimunjawa.
Massa aksi menyatakan bahwa demonstrasi ini merupakan aksi damai. Mereka menyatakan tidak akan berbuat anarkis.
Massa sempat ingin masuk ke dalam PN Jepara, namun ditahan oleh aparat kepolisian yang berjaga. Akhirnya mereka berorasi di luar pagar.
Sebelum berorasi, mereka membakar dupa. Aksi itu dianggap sebagai upaya doa untuk mengetuk pintu hati majelis hakim yang akan memutus perkara Daniel.
”Bebaskan Daniel, bebaskan Daniel. Kita akan menjemput Daniel hari ini untuk pulang bersama kita,” teriak Yaswin, salah satu orator.
Yaswin menegaskan bahwa Daniel sama sekali tidak pantas menjadi tersangka, apalagi terdakwa. Daniel tidak lain telah dikriminalisasi atas nama ujaran kebencian.
Diketahui, Daniel dilaporkan atas postingannya di media sosial, pada 12 November 2022. Dalam laman facebooknya, Daniel mengunggah video salah satu kondisi pantai di Karimunjawa yang diduga tercemar limbah tambak udang. Video itu memperoleh banyak respons dan dukungan.
Daniel sempat membalas salah satu komentar sambil menyebut 'masyarakat otak udang' untuk menggambarkan kerusakan lingkungan yang terjadi. Namun Daniel tidak pernah menulis spesifik masyarakat yang dimaksud.
Hingga akhirnya Daniel menerima surat laporan pemanggilan polisi tertanggal 27 Maret 2023 sebagai terlapor. Rupanya unggahan Daniel di facebook dilaporkan oleh Ridwan dengan menggunakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Daniel dinyatakan telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016.
Yakni tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam dakwaan kesatu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp 5.000.000 subsider 1 bulan kurungan.
Editor: Supriyadi



