Kasus Aktivis Lingkungan Karimunjawa Diputuskan Besok
Faqih Mansur Hidayat
Rabu, 3 April 2024 16:50:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Jawa Tengah, akan memutus perkara yang melibatkan Daniel Frits Maurits Tangkilisan pada esok hari, Kamis (4/4/2024). Sidang kasus aktivis lingkungan Karimunjawa itu dipastikan akan diwarnai dengan aksi demonstrasi.
Yaswin Ibensina, perwakilan koalisi mengaku jika pihaknya sudah berkonsolidasi dengan sejumlah elemen organisasi pendukung Daniel. Lebih dari 200 orang diprediksi akan hadir mengawal sidang tersebut.
”Sudah konsolidasi (rencana aksi demonstrasi),” terang sahabat Daniel, Rabu (3/4/2024).
Dalam seruan aksi yang diterima Murianews.com, terdapat pamflet berjudul ”Geruduk PN Jepara”. Disebutkan, titik kumpul masa aksi dipusatkan di Taman Kerang mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai. Peserta aksi diharapkan memakai pakaian serba hitam.
Diberitakan sebelumnya, Daniel didakwa telah bersalah karena komentarnya di akun Facebooknya. Yakni tentang ”masyarakat otak udang”. Daniel dianggap telah mencemarkan nama baik masyarakat Karimunjawa. Komentar itu dipicu adanya aktivitas tambak udang intensif ilegal yang dianggap telah merusak lingkungan di Karimunjawa.
Diketahui, pada 19 Maret 2024 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Daniel hukuman penjara selama sepuluh bulan dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan.
JPU menilai Daniel telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Lalu pada sidang pledoi (26/3/2024) lalu, melalui kuasa hukumnya, Daniel membantah seluruh tuntutan JPU. Dalam pledoi berjudul ”Air Susu Dibalas Air Tuba” itu, diungkapkan bahwa Daniel telah berperan banyak terhadap Karimunjawa. Baik kegiatan yang bersifat lingkungan hidup, kebudayaan dan pendidikan. Daniel merasa sudah menyatu dengan Karimunjawa. Bahkan Daniel sudah ber-KTP Karimunjawa.
Gita Paulina T Purba, kuasa hukum Daniel dari Iluni Universitas Indonesia juga memaparkan satu per satu pasal yang didakwakan oleh JPU terhadap Daniel. Gita berkeyakinan bahwa tak ada satu pun pasal yang terbukti dilanggar oleh Daniel.
”Yang mana satu pun tidak terbukti. Bahkan JPU terlihat sangat tidak proporsional dan tidak beranjak pada bukti-bukti serta fakta-fakta persidangan. Yang justru mendukung bahwa Daniel Tangkilisan tidak pernah melakukan nama baik. Apalagi menyerang masyarakat Karimunjawa,” jelas Gita.
Editor: Cholis Anwar



