Rabu, 19 November 2025

Murianews, JeparaDaniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan Karimunjawa kembali melanjutkan sidang perkara pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Selasa(26/3/2024) sore. Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam persidangan tersebut, Daniel yang mengenakan jas almamater UI terlihat kurang sehat. Saat turun dari mobil tahanan, Daniel sempat berucap bahwa tubuhnya sedang tidak sehat dan agak meriang.

Pledoi Daniel dibacakan oleh tiga kuasa hukumnya. Yakni Gita Paulina T Purba dari ILUNI Universitas Indonesia (UI), Sekar Banjaran Aji dan Bimantara Adjie Wardhana dari Pilnet.

Dalam pledoi berjudul ’Air Susu Dibalas Air Tuba’ itu, diungkapkan bahwa Daniel telah berperan banyak terhadap Karimunjawa. Baik kegiatan yang bersifat lingkungan hidup, kebudayaan dan pendidikan. Daniel merasa sudah menyatu dengan Karimunjawa. Bahkan Daniel sudah ber-KTP Karimunjawa.

”Artinya, dia sudah menjadi bagian dari Karimunjawa,” tegas Gita.

Sehingga, kata Gita, sudah tidak berlaku lagi pengkotak-kotakan dirinya bukan orang Karimunjawa. Apalagi dianggap sebagai seorang pendatang.

Gita mengutarakan, kontribusi yang begitu besar juga diakui para saksi baik dari JPU maupun yang diajukan penasehat hukum. Dia menilai, Daniel sebagai aktivis lingkungan hidup berbicara melalui media sosial yang dianggap efektif untuk meneriakkan hak-hak lingkungan hidup yang baik Karimunjawa yang selama ini diabaikan dengan adanya tambak udang ilegal.

”(Tambak udang) yang merugikan sebagian besar profesi di Karimunjawa,” ujar dia.

Menurut Gita, berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS), petambak udang tidak masuk dalam profesi yang terdaftar. Adapun profesi yang terdaftar di Karimunjawa dalam BPS adalah petani, nelayan, pariwisata, petani rumput laut dan keramba.

Dalam pledoi tersebut, penasehat hukum juga menguraikan satu per satu pasal yang didakwakan oleh JPU terhadap Daniel. Gita berkeyakinan bahwa tak ada satupun pasal yang terbukti dilanggar oleh Daniel.

”Yang mana satu pun tidak terbukti. Bahkan JPU terlihat sangat tidak proporsional dan tidak beranjak pada bukti-bukti serta fakta-fakta persidangan. Yang justru mendukung bahwa Daniel Tangkilisan tidak pernah melakukan nama baik. Apalagi menyerang masyarakat Karimunjawa,” jelas Gita.

Dengan ini, Gita berpendapat bahwa tidak boleh ada seorang pun yang boleh diproses apalagi dihukum, apalagi dikarenakan perasaan subyektif dari seseorang. Selain itu, tidak ada sedikitpun akibat kebencian dan permusuhan yang harusnya dibuktikan JPU dalam persidangan ini.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler