Sidang Putusan Aktivis Karimunjawa, PN Jepara Digeruduk Massa
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 4 April 2024 11:04:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Jepara – Ratusan masa aksi memenuhi halaman Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Kamis (4/4/2024). Mereka mengawal sidang putusan kasus ujaran kebencian yang menimpa Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan Karimunjawa.
Massa aksi datang dengan berpakaian serba hitam. Mereka membawa berbagai poster berisi dukungan terhadap Daniel. Seperti 'Bebaskan Daniel' dan #SaveaKarimunjawa. Dua kalimat inilah yang menjadi teriakan massa aksi. Selain poster, massa aksi juga membawa payung hitam.
Massa aksi ini terdiri dari berbagai kalangan. Seperti Aksi Kamisan Semarang, Balong Wani, Greenpeace, Safenet, seniman, budayawan dan elemen lainnya. Mereka masuk dalam Koalisi Nasional Save Karimunjawa.
Massa aksi menyatakan bahwa demonstrasi ini merupakan aksi damai. Mereka menyatakan tidak akan berbuat anarkis.
Massa sempat ingin masuk ke dalam PN Jepara, namun ditahan oleh aparat. Akhirnya mereka berorasi di luar pagar.
”Bebaskan Daniel, bebaskan Daniel. Kita akan menjemput Daniel hari ini untuk pulang bersama kita,” teriak Yaswin, salah satu orator.
Desakan itu dilakukan lantaran Daniel dinilai tak pantas menjadi tersangka. Apalagi, massa menilai ujaran kebencian yang disidangkan tidak tepat dan bentuk dikriminalisasi atas nama ujaran kebencian
Editor: Supriyadi



