Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Salah satu aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Luluk Agus Yulianto nyalon bupati di Pilkada Jepara. Saat ini, dia masih aktif menjadi staff fungsional bidang olahraga dan pemuda di dinas tersebut.

Luluk memastikan akan tetap mengikuti regulasi yang ada. Dia juga sudah memantabkan diri untuk mundur dari ASN jika nanti ditetapkan menjadi calon bupati Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia menyadari betul setiap konsekuensi yang akan dia hadapi.

"Saya rasa kita mengikuti ketentuan. MK nya sudah jelas. Kalau sudah ditetapkan menjadi paslon (pasangan calon) ya harus mundur. Konsekuensi logis. Kita sebagai masyarakat harus taat hukum. Aturanya seperti apa ya harus kita lalui," kata Luluk, Jumat (10/5/2024).

Dirinya pun menyatakan siap jika harus mundur dari ASN saat melaju menjadi calon kepala daerah dalam kontestasi Pilkada 2024 yang diselenggarakan oleh KPU.

Terpisah, Sekda Jepara (Sekertaris Daerah Kabupaten Jepara), Edy Sujatmiko, tak mempermasalahkan jika ASN mendaftar penjaringan calon bupati melalui partai politik.

"Baru penjaringan lewat partai ya boleh-boleh saja. Kalau tidak boleh nanti susah," ujar Edy.

Edy menambahkan, ASN harus mengundurkan diri saat ditetapkan menjadi calon kepala daerah dan terafiliasi di salah satu partai.

"Nanti saat dia betul-betul ditetapkan sebagai calon, mendaftar dari partai, sudah diakui menjadi bagian dari partai, maka etikanya dia harus mengundurkan diri dari PNS. Misal belum afiliasi di partai tertentu ya memang tidak bisa (ditindak)," kata Edy.

Namun, secara faktual Pemkab Jepara belum menemukan bukti jika ketua relawan Bolone Mase Jepara tersebut ikut serta dalam agenda politik praktis.

"Bolone Mase kalau terbukti ikut partai itu (Luluk) harus mulai mengundurkan diri (dari ASN). Bisa dikenakan sanksi peringatan. Nanti kita lihat. Bolone Mase itu bagian dari partai tidak," terang dia.

Hingga saat ini, Luluk sudah mengikuti penjaringan calon bupati dan wakil bupati di 6 partai politik yakni, Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, PKB, dan Partai Nasdem. Serta di Partai Demorkat mendaftar penjaringan calon wakil bupati.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler