KPU Jepara Buka Pendaftaran 3.413 Pantarlih Pekan Depan
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 6 Juni 2024 16:48:00
Murianews, Jepara – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, akan segera membuka pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) pekan depan. Sesuai data, kebutuhan pantarlih mencapai 3.413 petugas.
Komisioner KPU Jepara Muhammadun mengatakan, pembukaan pendaftaran pantarlih akan dilakukan selama tujuh hari, mulai 13 – 19 Juni 2024. Setelah terpilih, ribuan pantarlih akan dilantik pada 24 Juni.
”Pembentukan pantarlih berlangsung selama tujuh hari, yaitu 13-19 Juni 2024. Pelantikannya pada 24 Juni,” kata Muhammadun, Kamis (6/6/2024).
Usai dilantik, lanjutnya, mereka akan bertugas selama sebulan, yakni pada 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Mereka akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih ke semua rumah warga di Jepara.
”Setelah dilantik, pantarlih akan langsung diberikan bimbingan teknis tugas-tugas mereka. Mereka langsung akan bertugas memutakhirkan data pemilih melalui coklit ke rumah warga,” terangnya.
Muhammadun menyebutkan, berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Kemendagri yang disampaikan ke KPU RI dan diturunkan ke KPU kabupaten/kota, untuk Kabupaten Jepara ada 922.600 pemilih.
Data penduduk potensial pemilih inilah yang nanti akan dicocokkan dan diteliti pantarlih dalam coklit ke setiap rumah warga. Hasil coklit akan dilaporkan pantarlih ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), sebelum disampaikan ke KPU melalui Panitia Pemilihan Kecamatan.
”Kemudian, hasil coklit akan ditetapkan KPU menjadi daftar pemilih sementara (DPS), lalu diumumkan ke publik untuk mendapatkan masukan masyarakat,” jelasnya.
Meski begitu, KPU Kabupaten Jepara baru akan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024 pada 21 September 2024, atau sehari sebelum penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati oleh KPU.
Adapun syarat administratif yang harus dipenuhi nanti akan dituangkan dokumen-dokumen persyaratan yang harus dipenuhi calon pantarlih. Dokumen tersebut di antaranya surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, fotokopi KTP elektronik, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
Selain itu pendaftar juga harus menyertakan pas foto, surat pernyataan, dan surat keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang didalamnya ada pemeriksaan kadar gula darah, kolesterol, dan tekanan darah.
”Secara lebih rinci terkait dokumen persyaratan calon pantarlih nanti akan disampaikan dalam pengumuman, termasuk format-format dokumen yang bisa diunduh,” jelasnya.
Selain itu, imbuh dia, hal-hal yang menjadi pertimbangan dalam persyaratan di antaranya mengutamakan calon pantarlih yang memiliki ketarampilan penggunaan teknologi informasi. Serta kepemilikan gawai yang kompatibel untuk pelaksanaan pemutakhiran data pemilih.
Editor: Supriyadi



