”Kami membutuhkan 14.420 anggota KPPS. Pendaftarannya diperkirakan pada November mendatang,” sebut Ris Andy kepada Murianews.com, Kamis (18/4/2024).
Sebelum pendaftaran KPPS, lanjut Ris Andy, akan lebih dulu dibuka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Murianews, Jepara – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, segera dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun segera membuka lowongan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ketua KPU Jepara, Ris Andy Kusuma menyebutkan, dalam Pilkada yang digelar pada November 2024 nanti, pihaknya membutuhkan 14.420 anggota KPPS. Perekrutannya pun bakal dilakukan secara terbuka dengan mekanisme tes tertulis.
”Kami membutuhkan 14.420 anggota KPPS. Pendaftarannya diperkirakan pada November mendatang,” sebut Ris Andy kepada Murianews.com, Kamis (18/4/2024).
Sebelum pendaftaran KPPS, lanjut Ris Andy, akan lebih dulu dibuka pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ris Andy memaparkan, kebutuhan PPK untuk 16 kecamatan sebanyak 80 orang. Dengan rincian lima orang di setiap kecamatan. Pendaftarannya akan dibuka pada 23 - 29 April.
Sementara untuk PPS di 195 desa dan kelurahan, KPU Jepara membuka lowongan untuk 585 orang. Masing-masing desa akan diisi oleh tiga anggota PPS. Pendaftarannya akan dibuka pada 2-8 Mei mendatang.
Untuk PPK, PPS dan KPPS, Ris Andy mengutamakan pendaftar yang sudah berpengalaman dan paham dengan mekanisme Pemilu. Ini diutamakan untuk memastikan pilkada berjalan dengan sukses.
Diketahui, pada Pemilu yang digelar pada Februari lalu, salah satu tempat pemungutan suara (TPS) terpaksa melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU). Penyebabnya, ketidaktegasan penyelengara dan pengawas ketika ada warga yang tidak memiliki hak pilih di TPS tersebut, tetapi memaksa mencoblos.
”Itu sala satu evaluasi kami dari Pemilu kemarin. Nantinya diharapkan akan lebih banyak bimtek (bimbingan teknis, red) dan peningkatan SDM,” kata Ris Andy.
Menurut Ris Andy, pekerjaan penyelengara pemilu itu pada pilkada nanti akan lebih ringan. Sebab, nantinya hanya akan ada dua jenis pemilihan yang diselenggarakan. Yakni pemilihan bupati dan gubernur.
”Sementara ini belum ada petunjuk teknis terkait perekrutannya,” pungkasnya.