Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Tiga dari empat tersangka pelaku tambak udang ilegal Karimunjawa mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Senin (10/6/2024). Namun majelis hakim menolak upaya praperadilan tersebut.

Tiga tersangka tersebut  adalah Sutrisno, Teguh Santoso dan Mirah Sanusi Darwiyah. Mereka merupakan warga Kecamatan Karimunjawa.

Sedangkan satu tersangka lain, Sugiyanto, warga Surabaya memilih tidak mengajukan praperadilan. Keempat orang ini merupakan tersangka pencemaran lingkungan akibat tambak udang ilegal.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak seluruh permohonan dalam upaya praperadilan itu.

Majelis hakim itu menimbang telah mengandung kesalahan formil dengan adanya kekeliruan dari pihak yang diajukan sebagai termohon, dengan tidak terpenuhinya syarat formalitas permohonan pemohon. Majelis hakim menilai dalil pemohon tidak perlu dipertimbangan lebih lanjut.

”Sehingga permohonan pra peradilan pemohon tidak dapat diterima, maka biaya peradilan dibebankan kepada pemohon,” jelas Majelis Hakim, Meiriana Dewi Setiawati.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Seksi II Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Agus Mardiyanto mengapresiasi keputusan majelis hakim.

Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati para tersangka yang telah mengambil hak hukum yang sah.

”Kami sangat mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jepara,” kata Agus.

Menurut Agus, putusan majelis hakim itu sudah sangat tepat. Pasalnya, berdasarkan fakta-fakta dari penyidikan yang dia temukan, pencemaran lingkungan akibat tambak udang ilegal itu telah nyata merusak lingkungan di Karimunjawa.

Setelah ini, Agus menyerahkan sepenuhnya empat tersangka dan seluruh barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jepara. Barang bukti yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jepara itu seperti pipa inlet dan outlet yang digunakan para tersangka menyedot air dari laut, serta mengeluarkan air limbah dari tembak ke laut.  

Editor: Supriyadi

Komentar

Terpopuler