Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan aktivis lingkungan Karimunjawa, mengajukan kasasi atas vonis bebas yang diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Semarang.

Irfan Surya, selaku JPU Kejaksaan Negeri Jepara telah melayangkan kasasi melalui panitera Pengadilan Negeri Jepara kepada Mahkamah Agung pada Jumat (31/5/2024).

Dalam salinan petikan putusan Nomor 374/PID.SUS/2024/PT SMG yang diterima Murianews.com, Ketua Majelis Hakim Suko Priyowidodo tertanggal 21 Mei 2024 mengadili, menerima permintaan banding terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan.

Sebelumnya, Daniel divonis Pengadilan Negeri Jepara hukuman penjara kurungan tujuh bulan. Vonis itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang.

Kemudian, majelis hakim juga mengadili sendiri, menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, akan tetapi terdakwa tersebut terbukti sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Irfan menilai putusan tersebut menimbulkan pertanyaan. Karena dakwannya tidak dianulir oleh Pengadilan Tinggi Semarang.

”Putusannya itu terbukti semua dakwaan kita. Tetapi karena yang bersangkutan adalah pegiat lingkungan yang layak dan bersih, maka tidak dapat dipidana. Lha putusan pegiat lingkungan yang layak dan bersih itu yang akan kita jadikan acuan. Apakah putusan itu ada kekeliruan atau tidak dalam pertimbangannya,” jelas Irfan, Senin (3/5/2024).

Menurut Irfan, jika dakwaan JPU tidak dianulir dan terbukti, mestinya Pengadilan Tinggi Semarang tidak membuat putusan semacam itu. Kendati berbeda paham, Irfan menyatakan bahwa JPU tetap menghormati putusan tersebut.

Pihaknya akan membandingkan pertimbangan antara putusan Pengadilan Negeri Jepara dan Pengadilan Tinggi Semarang. Irfan memahami betul bahwa ada aturan yang menyebutkan bahwa pegiat lingkungan tidak boleh dipidana maupun digugat perdata.

Namun aturan tersebut memiliki turunan yang intinya setiap aktivitas aktivis lingkungan harus berlandaskan iktikad baik dan tidak melawan hukum.

Memoar kasasi JPU sampai saat ini belum rampung dikerjakan. JPU memiliki waktu empat belas hari sejak 31 Mei 2024 untuk mengirimkan semua berkas persyaratan kasasi kepada Mahkamah Agung.

Editor: Supriyadi

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler