Polda Hentikan Kasus ITE Aktivis Lingkungan Karimunjawa Jepara
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 27 Mei 2024 19:35:00
Murianews, Jepara – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, menghentikan penyelidikan kasus dugaan pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tambak udang di Karimunjawa, Kabupaten Jepara. Tiga orang terlapor kini bisa bernapas lebih lega.
Mereka yang terlapor adalah Hasanuddin Datang, Abdul Rochim, dan Sumarto Rofiun. Mereka dilaporkan pada 28 November 2023 lalu dengan menggunakan Pasal 27 Ayat 3 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 UU ITE tentang pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Murianews.com, Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, pihaknya telah menyelidikan laporan pengaduan tersebut. Pihaknya telah memeriksa dua orang saksi, dua ahli dan alat bukti lain.
”Kemudian digelar perkara. Hasilnya tidak ditemukan peristiwa pidana,” terang Kombes Pol Dwi, Senin (27/5/2024).
Kombes Pol Dwi menyatakan bahwa penyelidikan atas laporan tersebut sudah dihentikan penyelidikannya. Sebelumnya, penyidik Dirreskrimsus Polda Jateng telah mengumpulkan sejumlah bahan keterangan. Baik dari saksi-saksi maupun para terlapor.
Namun pada perkembangannya, pihak penyidik menyimpulkan tidak terdapat peristiwa pidana dalam aduan laporan tersebut. Sehingga penyelidikannya dihentikan.
”Laporan pengaduan ITE tersebut sudah kita hentikan penyelidikannya,” jelas Kombes Pol Dwi.
Sebelumnya, aktivis lingkungan Karimunjawa yang lain, Daniel Frits Maurits Tangkilisan juga sudah bebas. Upaya bandingnya di Pengadilan Tinggi Semarang atas putusan Pengadilan Negeri Jepara diterima. Daniel yang juga tersandung kasus UU ITE itu divonis bebas.
Dalam salinan petikan putusan Nomor 374/PID.SUS/2024/PT SMG yang diterima Murianews.com, Ketua Majelis Hakim Suko Priyowidodo tertanggal 21 Mei 2024 mengadili, menerima permintaan banding terdakwa Daniel. Sebelumnya, Daniel divonis Pengadilan Negeri Jepara hukuman penjara kurungan tujuh bulan.
”Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 14/Pid.Sus/2024 PN Jpa tanggal 4 April 2024 yang dimintakan banding,” jelas Suko Priyowidodo dalam putusannya.
Kemudian, majelis hakim juga mengadili sendiri, menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, akan tetapi terdakwa tersebut terbukti sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
”Melapaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van rechvelvolging),” imbuh Suko.
Editor: Supriyadi



