Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Aktivis lingkungan hidup Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan divonis bebas. Pengadilan Tinggi Semarang menerima banding yang diajukannya, setelah sempat divonis PN Jepara.

Dalam salinan petikan putusan Nomor 374/PID.SUS/2024/PT SMG yang diterima Murianews.com, Ketua Majelis Hakim Suko Priyowidodo tertanggal 21 Mei 2024 mengadili, menerima permintaan banding terdakwa Daniel. Sebelumnya, aktivis Karimunjawa ini divonis Pengadilan Negeri Jepara hukuman penjara kurungan tujuh bulan.

“Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 14/Pid.Sus/2024 PN Jpa tanggal 4 April 2024 yang dimintakan banding,” jelas Suko Priyowidodo dalam putusannya.

Kemudian, majelis hakim juga mengadili sendiri, menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, akan tetapi terdakwa tersebut terbukti sebagai pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Melapaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van rechvelvolging),” imbuh Suko.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Jateng juga memulihkan hak dalam hak dan martabatnya. Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan itu dibacakan.

Kemudian, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa handphone Xiaomi Redmi 5 warna hitam dan akun Facebook pribadi kepada Daniel. Serta membebankan biaya perkara kepada negara di kedua lingkungan pengadilan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jepara menyatakan bahwa Daniel secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 45A ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Aktivis Karimunjawa ini dijatuhi hukuman selama tujuh bulan penjara dan denda Rp 5 juta. Hukuman penjara itu tiga bulan di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selanjutnya Daniel melakukan banding di Pengadilan Tinggi Semarang.

Editor: Budi Santoso

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler