Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Pemberantasan tambak udang ilegal di Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, sudah dilaksanakan. Namun ternyata masih ada satu tambak udang vaname ilegal itu yang masih beroperasi.

Bambang Zakaria, Aktivis Lingkungan Karimunjawa menyebutkan, dari 33 titik tambak udang ilegal yang berada di Karimunjawa, saat ini masih terdapat satu titik yang beroperasi. Tambak udang ilegal itu berada di Dukuh Legon Jelamun, Desa Kemujan, Kecamatan Karimunjawa.

“Masih ada satu, tapi sepertinya itu juga tinggal menunggu waktu panen. Kalau yang lainnya sudah berhenti beroperasi,” baru-baru ini.

Padahal sebelumnya, dalam konferensi pers yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) (13/6/2024), Kepala Balai Taman Nasional Karimunjawa, Widiastuti memastikan seluruh tambak udang di wilayah Taman Nasional Karimunjawa sudah tak ada yang beroperasi.

Tuti menyatakan, sebelumnya para petambak sudah menandatangani surat perjanjian untuk segera menutup tambak udang. Mereka akan menutup usaha sesuai waktu yang disepakati.

“Sudah selesai sesuai dengan surat pernyataan. Yang kooperatif bikin surat pernyataan ditutup sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan,” katanya.

Penandatanganan surat ini menyusul adanya operasi besar-besaran oleh penyidik Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) pada 31 Oktober hingga 5 November 2023 silam. Dari operasi itu bahkan sudah muncul empat tersangka yang tidak kooperatif dengan penyidik.

Empat tersangka tersebut adalah Sutrisno, Teguh Santoso dan Mirah Sanusi Darwiyah. Mereka merupakan warga Kecamatan Karimunjawa. Serta satu lainnya, Sugiyanto, warga Surabaya. Mereka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Jepara.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara sendiri, disebutkan sudah menyiapkan langkah-langkah pemulihan lahan bekas tambak udang ilegal tersebut. Rencananya, lahan teran bekas tambak udang ilegal tersebut akan diurug.

Setelah diurug, lahan bekas tambang udang illegal itu akan ditanami bibit tanaman yang bermanfaat bagi masyarakat setempat. Namun langkah itu akan dimulai setelah kasus hukum yang tengah berlangsung saat ini sudah selesai.


Editor: Budi Santoso

Komentar

Terpopuler