Lahan Bekas Tambak Udang Ilegal di Karimunjawa Segera Dipulihkan
Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 14 Juni 2024 14:01:00
Murianews, Jepara – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, segera memulihkan lahan bekas tambak udang ilegal di Kepulauan Karimunjawa. Kendati demikian, pemulihan ini tidak mudah.
Kepala DLH Jepara, Aris Setiawan mengatakan, pemerintah daerah sudah membahas itu dengan pemerhati lingkungan. Pihaknya melalui camat Karimunjawa mendorong warga yang lahannya sudah disewa petambak udang, agar tidak mengulanginya lagi.
”Nanti untuk pemulihannya akan kita bantu bibit tanaman sekaligus komposnya,” kata Aris, Jumat (14/6/2024).
Sebelum pemberian bibit tanaman, lanjut Aris, lebih dulu akan dilihat jenis dan kontur tanah di sana. Dengan begitu, bisa ditentukan jenis bibit tanaman apa yang tepat dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sebelumnya, pemilik lahan dan petambak diminta untuk mengurug petak-petak bekas kolam tambak udang. Aris menyebut, DLH memiliki banyak jenis bibit tanaman di tempat penyemaian bibit di Kecamatan Mlonggo.
”Kita punya bibit sengon laut, akasia dan tanaman buah-buahan. Kita beri sesuai kebutuhan lahan dan bermanfaat bagi masyarakat Karimunjawa,” jelas Aris.
Soal tenggat waktu pemulihan lahan tersebut, Aris masih menunggu perkara hukum kasus tambak udang ini selesai. Diketahui, saat ini ada empat tersangka pelaku tambak udang ilegal Karimunjawa yang ditahan di Rutan Kelas IIB Jepara.
Mereka adalah Sutrisno, Teguh Santoso dan Mirah Sanusi Darwiyah. Mereka merupakan warga Kecamatan Karimunjawa. Serta satu lainnya, Sugiyanto, warga Surabaya.
Sebelumnya, tiga tersangka mengajukan praperadilan. Namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jepara karena cacat formil.
Kemarin, Kamis (14/6/2024), Kejaksaan Negeri Jepara telah melimpahkan kasus empat tersangka itu kepada Pengadilan Negeri Jepara.
Selain pemulihan lahan, pemerintah sedang memetakan kebutuhan bagi eks buruh tambak udang. Nantinya akan difasilitasi oleh pemerintah berdasarkan keahlian mereka.
”Kita akan petakan, kira-kira nanti dinas mana yang bisa untuk memfasilitasi eks karyawan tambak udang itu,” kata Aris.
Editor: Zulkifli Fahmi



