Berkas Kasus Petambak Udang Karimunjawa Dilimpahkan Pengadilan
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 13 Juni 2024 13:49:00
Murianews, Jepara – Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Jepara resmi melimpahkan berkas kasus petambak udang ilegal Karimunjawa kepada Pengadilan Negeri (PN) Jepara, Kamis (13/6/2024). Kejari pun sudah menunjuk beberapa orang jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu disampaikan oleh Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Jepara Irfan Surya saat konferensi pers yang diadakan oleh Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
”Berkas sudah kami lengkapi semua. Per hari ini kami limpahkan kasus ini kepada Pengadilan Negeri Jepara,” kata Irfan.
Ada empat tersangka pelaku tambak udang ilegal yang akan disidang. Empat tersangka tersebut adalah Sutrisno, Teguh Santoso dan Mirah Sanusi Darwiyah. Mereka merupakan warga Kecamatan Karimunjawa. Serta satu lainnya, Sugiyanto, warga Surabaya. Mereka saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Jepara.
Adapun barang bukti dari penyidik Gakkum, yaitu berupa pipa inlet dan outlet. Rinciannya, pipa sepanjang 750 meter dipotong menjadi 175 potongan milik Sugiyanto, 400 meter pipa berukuran 6 inci dipotong menjadi 97 potongan serta 210 meter berukuran 2 inci dipotong menjadi 52 potongan milik Mirah.
Kemudian, 135 meter dipotong menjadi 282 potongan milik Sutrisno. Serta barang bukti milik Teguh berupa pipa 50 meter berukuran 8 inci delapan potong, 50 meter berukuran 6 inci sepuluh potong dan 8 meter berukuran 8 inci empat potong.
Selain pipa, lanjut Irfan, penyidik Gakkum KLHK juga melimpahkan barang bukti berupa hasil laboratorium limbah tambak udang. Bukti-bukti itulah yang akan dibuka dengan terang benderang di persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Irfan menyebutkan, empat tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 juncto Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, JPU juga akan menjerat para tersangka dengan Pasal 98 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancamannya hukuman penjara minimal 3 tahun maksimal 10 tahun.
Editor: Dani Agus



