Baliho Cabup Jepara Bertebaran, Tapi Minim Pemasukan Pajak
Faqih Mansur Hidayat
Senin, 24 Juni 2024 17:27:00
Murianews, Jepara – Jelang Pilkada Jepara 2024, baliho-baliho bakal calon bertebaran di berbagai tempat. Baliho tersebut sebagian besar bukan dari partai, melainkan bakal calon yang baru berebut rekomendasi partai.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara, Florentina Budi Kurniawati mengatakan, sejauh ini pemerintah daerah tidak bisa mendapatkan banyak pemasukan dari baliho partai politik maupun bakal calon. Khusus baliho partai politik, memang tidak bisa dikenai pajak reklame.
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, reklame yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan politik yang tidak disertai dengan iklan komersial dikecualikan dari objek pajak reklame.
”Kalau menyangkut partai politik tidak bisa ditarik, artinya bebas. Kalau yang belum mewakili partai politik, artinya masih orang secara pribadi itu tetep bayar,” jelasnya, Senin (24/6/2024).
Untuk menyikapi hal tersebut, pihaknya kemudian melakukan koordinasi kepada Komisi A DPRD Jepara yang membidangi pendapatan daerah.
Ia melihat bahwa baliho yang selama ini sudah banyak beredar belum dapat dikatakan sebagai wakil partai politik, karena pendaftaran secara resmi ke KPU baru dimulai pada 27 Agustus nanti.
”Kemarin kita koordinasi dengan komisi A, kita tanyakan, saat ini sebenarnya kan belum ada Parpol yang secara resmi mengusung seseorang kan, itu boleh ngga kita tarik pajaknya? sarannya boleh,” ungkapnya.
Terlebih, kata dia, bakal calon atau seseorang yang memasang fotonya di Billboard atau papan reklame biasanya mereka membayar namun kepada pihak ketiga atau pemilik jasa reklame.
Sehingga saat ini, pihaknya sudah memetakan reklame yang ada di Kabupaten Jepara dan sedang berupaya untuk menagih kepada pemilik usaha reklame agar menyetorkan pajaknya kepada pemerintah daerah.
”Sekarang ini yang kami kejar pemilik papan, tempat orang-orang itu memasang fotonya. Kami berharap ada kesadaran dan kerja sama dari pemilik baliho agar tanpa kami tagih seharusnya mereka bayar, karena kalau tidak kan tidak ada pemasukan ke kas daerah,” pungkasnya.
Ia menyebut, target pajak reklame tahun 2024 sebesar Rp 2,5 miliar. Itu terdiri dari pajak reklame papan atau billboard Rp 2,082 miliar, pajak reklame kain Rp 429 juta dan pajak reklame melekat atau stiker Rp 228 ribu.
”Sampai saat ini baru terealisasi Rp 454 juta atau 18,1 persen,” sebut Florentina.



