Rabu, 19 November 2025

Murianews, Jepara – Sejumlah kasus depresi hingga gangguan jiwa akibat kecanduan judi online di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah jadi perhatian khusus. Di tingkat aparatur sipil negara (ASN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bakal menjeratnya dengan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Bahkan, kini Pemkab Jepara telah menyiapkan Surat Edaran (SE) larangan bermain judi online bagi ASN. Tak hanya judi online, SE tersebut juga memuat larangan bermain judi offline atau konvensional.

”ASN yang terlibat atau bermain judi online akan kena sanksi tegas,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko, Rabu (26/6/2024).

Edy menyebutkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, dalam pasal 52 ayat (3) huruf (h) ditegaskan bahwa bagi ASN yang terlibat hukum pidana berdasarkan putusan dari pengadilan dengan hukuman penjara minimal dua tahun, akan diberhentikan sebagai ASN.

Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, pasal 45 ayat 1 disebutkan, ”Setiap yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian akan dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda minimal Rp 1 miliar”.

”SE inj sebenarnya tidak hanya untuk pegawai. Tetapi juga untuk masyarakat luas. Karena judi online itu melanggar UU ITE. Hanya kalau ASN, jika terserah kasus pidana akan menerima sanksi,” tegas Edy.

Sejauh ini, lanjut dia, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara belum menemukan ASN yang terbukti bermain judi online. Kendati begitu, nantinya akan tetap dilakukan upaya preventif.

Selain SE berisi larangan, nantinya juga akan ada imbauan larangan bermain judi online lewat presensi ASN. Baik itu presensi pegawai negeri sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK).

Diberitakan sebelumnya, sudah ada sejumlah warga Jepara yang mengalami gangguan mental hingga jiwa akibat kecanduan judi online. Bahkan, ada salah satu pecandu yang terpaksa dirawat di ruang pasien sakit jiwa di RSUD RA Kartini Jepara beberapa waktu lalu.

Editor: Dani Agus

Komentar

Berita Terkini

Terpopuler