PPDB, Disdukcapil Jepara Terima Banyak Perubahan Data
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 27 Juni 2024 13:04:00
Murianews, Jepara – PPDB SMP (Penerimaan Peserta Didik Baru SMP) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, masih berlangsung. Di sisi lain, Disdukcapil Jepara (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara) menerima banyak perubahan data.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcali Jepara, Wahyanto menyebutkan, hingga Mei 2024 lalu, terdapat 1.025 pemohon. Sedangkan tahun sebelumnya sebanyak 2.868 pemohon.
Wahyanto mengatakan, perbaikan akta kelahiran kebanyakan digunakan untuk mengikuti PPDB atau melakukan pendaftaran di sekolah yang dituju. Pasalnya, jika antara akta kelahiran dan berkas lain yang tidak sama maka perlu pembetulan.
“Pemohon meminta perbaikan atau pembetulan kesalahan dalam dokumen. Seperti akta kelahiran,” kata Wahyanto, Kamis (27/6/2024).
Namun demikian, menurut Wahyanto tahun ini sudah tidak ada praktik nempel atau titip Kartu Keluarga (KK) untuk kepentingan PPDB. Menurutnya, orang tua akan berpikir dua kali untuk pindah KK karena menurut ketentuan, perpindahan KK harus satu keluarga dengan tempo minimal 1 tahun.
"Dulu pada tahun 2022 atau 2023 masih ditemui praktik semacam itu, tapi sekarang sudah tidak ada. Ini yang banyak malah minta perbaikan akta kelahiran," ungkap Wahyanto.
Terpisah, Ahmad Nur Rofiq, Kepala Bidang SMP, di Disdikpora Jepara menjelaskan, PPDB sebelumnya saat mendaftar sekolah anak bisa dititipkan pada KK anggota keluarganya lain yang tinggal dekat dengan sekolah yang akan dituju. Namun pada tahun ini hal tersebut sudah tidak bisa dilakukan.
"Pada saat mendaftar ya harus sesuai dengan KK orang tuanya, tidak boleh misalnya pakai KK budenya, atau anggota keluarganya yang lain," katanya.
Untuk itu dari pihak Disdikpora telah membuka kanal pengaduan apabila terdapat kecurangan pada saat proses PPDB. Lebih khususnya untuk PPDB SMP.
Namun hingga sejauh ini, belum terdapat aduan yang berkaitan dengan hal tersebut. Aduan yang ia terima justru berkaitan dengan orang tua yang menanyakan terkait boleh tidaknya piagam prestasi yang digunakan untuk mendaftar.
"Aduan atau kasus yang berkaitan dengan dokumen kependudukan yang bermasalah saat mendaftar (PPDB) belum ada, kami belum menemukan. Aduan justru soal piagam siswa," pungkasnya.
Editor: Budi Santoso



