Orang Ngaku Wartawan Menjamur, Dewan Pers: Narsum Berhak Menolak
Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 4 Juli 2024 17:47:00
Murianews, Jepara – Kemunculan orang yang mengaku sebagai wartawan di Kabupaten Jepara, belakangan ini telah membuat resah sejumlah pihak.
Salah satu pihak yang dibikin resah yakni para Petinggi Desa di Kota Ukir ini. Ketika dimintai legalitasnya secara pers, mereka tak mampu membuktikannya.
Fenomena ini pun menjadi pembahasan dalam forum sosialisasi keterbukaan informasi publik bertajuk ’’Etika Jurnalistik di Era Keterbukaan Informasi Publik’’.
Agenda ini, dihadiri Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah dan Dewan Pers. Mereka menjelaskan banyak hal terkait profesi wartawan.
Di agenda itu, Ahli Pers Dewan Pers, Jayanto Arus Adi tak menampik semakin hari semakin banyak bermunculan media-media baru. Terutama media online.
Jayanto menyebutkan, sampai saat ini ada sekitar 63 ribu media yang terdata Dewan Pers. Namun yang terverifikasi hanya sebagian kecil.
’’Tidak hanya terdata, media massa harus terverifikasi Dewan Pers. Termasuk wartawannya juga,’’ jelas Jayanto, Kamis (4/7/2024).
Selain muncul banyaknya media dan wartawan, kini juga muncul banyak organisasi yang mengatasnamakan kelompok awak media.
Menurut Jayanto, konstituen organisasi yang terafiliasi dan diakui Dewan Pers hanya ada empat organisasi jurnalis dan tujuh organisai perusahaan pers.
Empat organisasi jurnalis itu yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).
Sedangkan tujuh organisasi perusahaan pers yaitu Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Seluruh Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
Kemusian, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Indonesia (PRSSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).
’’Jika tidak masuk dalam konstutuen Dewan Pers, narasumber berhak menolak untuk diwawancarai. Dan tulisan itu tidak bisa disebut karya jurnalistik,’’ tegas Jayanto.
Menanggapi pernyataan Dewan Pers, Sekda Jepara Edy Sujatmiko mengatakan, meski mengaku wartawan dan memiliki kartu pers, mereka belum tentu bisa disebut sebagai jurnalis.
Sebab, ada verifikasi dari Dewan Pers yang harus dipenuhi untuk bisa disebut sebagai pewarta dan menghasilkan karya jurnalistik.
’’Sekarang kan membuat media online mudah. Tapi, (untuk bisa disebut sebagai) media massa juga harus terverifikasi oleh Dewan Pers. Jadi tidak bisa, asal punya media dan mengenakan kartu pers, lalu mengaku wartawan,’’ kata Edy Sujatmiko
Untuk itu, pihaknya berharap kepada seluruh aparat pemerintah dan masyarakat agar tidak asal mau diwawancarai orang-orang yang mengaku sebagai wartawan. Narasumber berhak menanyai identitas dan kejelasan media wartawan terkait.
Sebagai informasi, narasumber bisa melacak identitas wartawan dan medianya dengan mudah. Yakni dengan mencarinya di situs dewanpers.or.id.
Editor: Zulkifli Fahmi



