Kamis, 20 November 2025

Murianews, Jepara – Tiga koperasi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah berstatus dalam pengawasan. Perkembangan itu diungkapkan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Jepara.

Kepala Diskopukmnakertrans Kabupaten Jepara Samiadji menjelaskan, ada empat status dalam dunia koperasi. Yakni koperasi sehat, cukup sehat, dalam pengawasan dan dalam pengawasan khusus.

Hasil penilaian ini yang menjadi dasar kebijakan pemetaan pola pembinaan dan penerapan sanksi pada koperasi.

Untuk bisa dikatakan sehat, setiap koperasi harus memenuhi sejumlah aspek. Yaitu permodalan, kualitas aktiva produktif, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian dan pertumbuhan, serta jatidiri koperasi.

Jika ada beberapa yang tidak terpenuhi, maka statusnya bisa bergeser ke cukup sehat, atau bahkan dalam pengawasan, dan dalam pengawasan khusus.

’’Dari hasil penilaian kami berdasarkan aspek-aspek itu, saat ini ada tiga koperasi yang berstatus dalam pengawasan,’’ ungkap Samiadji, Jumat (5/7/2024).

Tiga koperasi dalam pengawasan itu adalah Koperasi Asy Syarif di Jalan Keling-Jepara Km 1, Koperasi Agung Rahayu di Krasak Bangsri, dan Koperasi Daya Mina di Jalan Cik Lanang, Kelurahan Bulu.

Samiadji menjelaskan, pada 2023 lalu, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap 51 koperasi dari 337 koperasi yang aktif di Jepara.

Pengawas ini akan dilanjutkan di 2024, sehingga seluruh koperasi aktif diketahui kondisinya dan masyarakat dapat aman ketika bergabung menjadi anggota koperasi.

Selanjutnya, dari hasil pengawasan tersebut, hanya empat koperasi yang dinyatakan sehat. Selebihnya, ada 44 koperasi yang dinyatakan cukup sehat.

Samiadji menambahkan, total kopearsi yang terdaftar di Jepara sebenarnya mencapai 707 koperasi. Namun, 370 di antaranya tidak aktif. Adapun volume usaha dari koperasi-koperasi di Jepara ini nilainya mencapai Rp 1,399 Triliun.

’’Masyarakat tetap harus waspada. Harus bisa memahami informasi lengkap terkait koperasi yang hendak diikuti,’’ tegas Samiadji.

Editor: Zulkifli Fahmi

Komentar

Terpopuler